Bilang 2 Kali Dinkes Ingkar Janji Soal RS Pratama Malaka, Ketua Komisi III: Jangan Sampai 3 Kali

oleh -711 views

Malaka, sakunar — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu menyebut Dinas Kesehatan (Dinkes) ingkar janji lagi. Ketua Fraksi Golkar ini menuding Dinas Kesehatan sudah dua kali ingkar janji, berkaitan dengan polemik RS Pratama. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka saat Rapat bersama Mitra, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Selasa (16/01/2024).

“Jujur, kalau Dinas Kesehatan ini saya sonde (tidak, red) percaya, karena sudah tipu saya berapa kali. Itu waktu pas demo, datang bilang nanti kami bawa itu dokumen pemindahan lokasi dari Laenmane ke Wewiku. Tapi sampai sekarang itu belum kasi,” tandas Ketua Komisi III DPRD Malaka.

Baca Juga:  Ktodan Resik! Rumah Bantuan Seroja di Desa Sikun Baru Tahap Gali Lubang Untuk Fondasi

Yang kedua, kata Ketua Komisi III, waktu Kunker di lokasi, PPK sudah nyatakan bisa bawa dokumen kontrak dan penghitungan presentase item pekerjaan tersisa saat rapat mitra.

“Namun faktanya, tidak bawa juga”, ujar Hendri Melki Simu.

Karena alasan tersebut, dirinya berharap, agar kesediaan Kadis Kesehatan dan Tim benar-benar menepati janji untuk menunjukkan rincian penghitungan presentase item tersisa.

Baca Juga:  Gerindra Malaka Salurkan 1000 Liter Minyak Tanah Untuk Korban Banjir Benenai Di Malaka Barat

Juga menunjukkan surat peringatan, yang kata PPK, sudah dua kali dikirimkan kepada kontraktor. Intinya, jangan sampai ingkar lagi untuk ketiga kalinya.

Dirinya berharap, Dinkes benar – benar menepati janjinya tersebut, sehingga persoalan terkait progres 75 persen yang diklaim tersebut benar-benar tuntas.

“Saya harap benar – benar disampaikan secara rinci supaya ini (penghitungan 75%, red) benar-benar tuntas. Jangan nanti tidak tuntas, lalu kasi keluar pernyataan bilang tuntas,” tandasnya.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.