Malaka, Sakunar — Luas lahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Malaka di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku menyusut alias berkurang dari jumlah yang disebutkan saat hibah.
Saat itu, disebutkan bahwa luas tanah yang dihibahkan warga Desa Lamea, atas nama Wilibrodus Klau kepada Pemda Malaka untuk pembangunan RS Pratama Malaka adalah 3 hektare.
Angka 3 hektare tersebut juga yang disebutkan Wilibrodus Klau selaku pemilik tanah (lahan), ketika diwawancarai wartawan di lokasi saat peletakan batu pertama pembangunan RS Pratama Malaka pada Selasa (13/06/2023).
Namun, angka 3 hektare tersebut telah menyusut menjadi 2,37 hektare, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan.
Berkurangnya angka luas lahan lokasi RS Pratama Malaka tersebut diungkapkan pemilik tanah (lahan), Wilibrodus Klau dihadapan Komisi III DPRD Malaka, Jumat (12/01/2024).
Wilibrodus menjelaskan, angka 3 hektare tersebut diperoleh berdasarkan pengukuran secara manual, setelah dirinya menunjukkan posisi lahan yang akan dihibahkan kepada Pemda Malaka untuk pembangunan RS Pratama.
“Waktu itu pak Dius Kapu dong yang datang ukur dan diperoleh angka 3 hektare”, jelas Wilibrodus.
Kemudian, lanjut dia, dilakukan pengukuran lagi dan nilainya beda lagi.
“Terakhir diukur lagi oleh (Badan) Pertanahan dengan alat, dan diperoleh ukuran 2,37 hektare itu. Jadi, aneh. Karena 3 kali ukur, hasilnya beda semua”, ungkap Wilibrodus.
Sebelumnya, perubahan angka luas lahan hibah untuk lokasi pembangunan RS Pratama Malaka ini diungkapkan dan dibenarkan oleh beberapa sumber di internal Pemda Malaka.
Pertanyaannya, apakah perubahan luas lahan lokasi pembangunan RS Pratama ini berdampak pada perubahan dokumen hibah? Jika terjadi perubahan pada dokumen hibah, apakah itu berdampak pula pada dokumen pengusulan pemindahan lokasi dari Kecamatan Laenmanen ke Kecamatan Wewiku?
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.*(JoGer)