Malaka, sakunar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menilai banyak proyek tahun anggaran 2023 bermasalah. Karena itu, DPRD mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Malaka pada Rabu (10/01/2023), DPRD telah memutuskan untuk melakukan RDP pada tanggal 22 Januari 2024.
Demikian disampaikan Wakil Ketua (Waket) 2 DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH, ketika dikonfirmasi sakunar.com, Kamis (11/01/2024).
“Kami (DPRD, red) menilai banyak proyek bermasalah, maka kami agendakan untuk RDP pada tanggal 22 Januari nanti”, ungkap Waket 2 DPRD Malaka melalui panggilan suara whatsapp.
Ditanya soal rincian proyek yang dinilai bermasalah, Waket 2 DPRD menyebut dua contoh proyek yang sedang dikerjakan.
“Banyak proyek bermasalah. Rumah Sakit Pratama, itu yang fatal. Itu hari dong (pemerintah) bilang semua dokumen beres… beres… beres… Nah, ternyata, tanah saja batasnya masih bermasalah,” jelas Hendrikus, politisi PKB ini.
Waket 2 DPRD Kabupaten Malaka ini juga menilai pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Malaka juga bermasalah.
“Kantor Bupati, kontraktor, itu hari saya tanya dia, dia bilang oh, kalau ini kita sudah atap. Baru, minggu lau saya tanya Kadis (PUPR), bilang begini, begini, begini,” lanjut Hendrikus.
Hendrikus juga menilai beberapa pekerjaan lain juga bermasalah, seperti pekerjaan beberapa gedung dan jalan.
“Banyak proyek yang bermasalah, toh? Dan (proyek) raksasa semua. Kita takutnya DAK itu ditarik kembali ke pusat, baru kita yang dipaksa bayar, seperti yang terjadi di Tahun 2021,” tandas Hendrikus.
Karena alasan tersebut, kata dia, DPRD Malaka telah mengagendakan RDP, dan mengharapkan beberapa pihak terkait hadir dalam RDP tersebut.
“Jadi kita agendakan (RDP) untuk tanggal 22 ini. Kita minta supaya bupati, wakil, PPK harus hadir. Konsultan pengawas dong (mereka, red) harus hadir,” ujar Hendrikus.
“Sebenarnya kami juga sibuk karena ini masa kampanye. Tetapi kami harus siapkan waktu untuk RDP ini”, tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pekerjaan tahun anggaran 2023 melewati batas kontrak kerja.
Pekerjaan gedung RS Pratama di Desa Lamea, misalnya, melewati batas kontrak kerja pada 31 Desember 2023. PPK kemudian memberi kompensasi waktu selama 90 hari kalender.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, kepada sakunar.com menjelaskan adanya beberapa kendala lapangan yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan, antara lain, persoalan batas lahan yang baru selesai akhir November 2023.
Pekerjaan gedung Perpustakaan Daerah di lokasi eks kantor camat Malaka Tengah juga melewati batas kontrak kerja pada 30 Desembet 2023, dan diberi tanbahan waktu 50 hari kalender.
Sedangkan terkait pembangunan kantor bupati, kepala Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi wartawan.*(JoGer)