Pemkab Malaka Akui Ada Persoalan Batas Lahan Lokasi RS Pratama

oleh -862 views

Malaka, sakunar — Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi NTT mengakui adanya persoalan batas lahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Malaka di Desa Lamea, Kecakatan Wewiku.

Menurut Pemkab Malaka, persoalan batas lahan tersebut yang kemudian menjadi salah satu kendala yang menyebabkan terlambatnya realisasi pembangunan fisik gedung senikai Rp.44.950.000.000 tersebut.

Adanya persoalan batas lahan lokasi pembangunan gedung RS Pratama tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, ketika dikonfirmasi sakunar.com, Kamis (04/01/2024).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal kendala yang menyebabkan keterlambatan pembangun gedung RS Pratama.

Baca Juga:  Diduga Mangkrak, Warga Wekmurak Bilang Proyek Septik Tank Bikin Kotor Halaman 

Menurut dia, salah satu kendala tersebut adalah persoalan batas lahan. Walau demikian persoalan tersebut telah diselesaikan pada akhir November 2023.

“Faktor batas lahan masih menjadi persoalan hingga akhir November”, tulis dr. Sri Charo Ulina melalui pesan WhatsApp.

Adanya persoalan batas lahan tersebut menimbulkan tanda tanya, karena salah satu syarat pendirian RS Pratama adalah adanya sertifikat tanah yang digunakan sebagai lokasi pembangunan.

Baca Juga:  Jabat Kalak BPBD Malaka, Ini Yang Bakal Dilakukan Stefanus Terkait Kisruh Proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja

Kemudian, logika sederhananya, terbitnya sertifikat tanah mengandaikan tidak adanya persoalan batas tanah, karena salah satu syarat pengajuan sertifikat tanah adalah tanda tangan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Lantas, bagaimana persoalan batas lahan ini timbul? Seperti apa riilnya persoalan batas lahan dimaksud?

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka belum menjawab pertanyaan konfirmasi lanjutan terkait hal ini.

Diberitakan sebelumnya, realisasi Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Malaka mengalami keterlambatan atau melebihi masa kontrak kerja.

Diketahui, kontrak kerja berakhir pada 31 Desember 2023. Walau demikian, hingga hari ini, Rabu (03/01/2024), terpantau progres pembangunan gedung RS Pratama yang dikerjakan PT. Multi Medika Raya tersebut baru tampak rangka tiang.

Padahal, pekerjaan pembangunan RS Pratama ini di lapangan sudah dimulai sejak 13 Juni 2023, dengan jangka waktu 203 hari kalender atau sekitar 6,5 bulan.

Baca Juga:  Kalak Bencana Diganti, Proyek Rumah Seroja Tetap Tinggal Rangka Bertebaran Di Malaka

Terkait ini, pihak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, PT. Multi Medika Raya belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait dugaan keterlambatan pembangunan gedung RS Pratama ini.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.