Scroll untuk baca artikel
Editorial

Pemda Malaka (Tidak) Berutang? 

172
×

Pemda Malaka (Tidak) Berutang? 

Sebarkan artikel ini

Sebuah fakta menarik yang kembali mencuat ke publik dan menjadi viral, adalah adanya pihak ketiga yang mengaku memiliki tagihan pada instansi tertentu di lingkup Pemkab Malaka, dengan nilai yang fantastis.

Yang menjadi menarik adalah bahwa tagihan tersebut terjadi lantaran adanya transaksi pinjam meminjam. Dan lebih nenarik lagi, ketika transaksi pinjam-meminjam tersebut dikaitkan dengan urusan dinas. Narasinya, instansi A meminjam dari pihak B untuk keperluan dinas C.

Sebenarnya, kasus utang-piutang atau pinjam meminjam antara instansi tertentu di lingkup Pemkab Malaka dengan pihak ketiga bukan hal baru. Selama periode kepemimpinan 2021-2024, kasus seperti ini sudah kerap menjadi konsumsi publik.

Bahkan, ada pihak ketiga yang sampai menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Atambua karena menganggap instansi tertentu mangkir membayar pinjaman.

Sampai disini, publik sesungguhnya sedang bingung menakar fakta yang tidak sejalan dengan logika sederhananya. Bagaimana mungkin pemerintah meminjam uang dari masyarakat untuk urusan dinas, seolah-olah pemerintah miskin dan tidak punya uang?

Baca Juga:  DPRD Malaka Rekomendasikan Sejumlah Proyek Diduga Bermasalah Ke APH, Termasuk RS Pratama

Atau, jika tidak punya uang, pemerintah seharusnya tidak perlu melakukan kegiatan itu sehingga tidak perlu meminjam. Dan lagi, dari mana instansi pemerintah di daerah mendapatkan uang ratusan juta untuk membayar bunga pinjaman?

Itu adalah sederet pertanyaan dan pernyataan yang selama ini mengganggu pikiran publik. Anehnya, Pemerintah Kabupaten Malaka sendiri (setidaknya dalam kurun waktu 2021-2024) tidak sedikit pun merasa terganggu dengan adanya fakta viralnya perkara pinjam-meminjam ini. Bahkan pemerintah seolah merasa nyaman-nyaman saja ketika ada gugatan di pengadilan.

Kondisi ini diduga menjadikan fakta pinjam-meminjam antara instansi pemerintah dengan pihak ketiga dengan dalih untuk urusan dinas ini seolah terus terpelihara dan nyaris menjadi tradisi.

Baru pada pemerintahan periode 2025-2030, sang pemimpin merasa ‘gerah’ dan terganggu dengan fakta ini. Bupati Malaka Periode 2025-2030, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, Sabtu 12 April 2025 marah besar. Dikatakan bupati kala itu: “Pemerintah punya uang ratusan miliar di Bank NTT kok pinjam rentenir. Buat malu pemerintah saja”.

Baca Juga:  Doa Penerima Rumah Bantuan Seroja Malaka Ketika Tipikor Polda NTT 'Bertamu'

Kata Bupati Stef, pimpinan perangkat daerah atau satuan kerja yang paham aturan tidak akan melakukan hal memalukan itu, karena pemerintah punya fasilitas untuk mengatasi kebutuhan mendesak. Yang pasti, solusi untuk kebutuhan mendesak bukan pinjam rentenir.

Pemerintahan periode 2025-2030 dibawah komando SBS dan HMS pun mengambil langkah-langkah bijak untuk memangkas tradisi buruk ini, salah satunya kerja sama dengan Bank NTT untuk penerbitan Kartu Kredit Indonesia. Kartu kredit ini menjadi solusi untuk kebutuhan mendesak.

Apakah dengan itu lantas persoalan selesai? Bagaimana nasib utang pihak ketiga atau pinjaman rentenir (meminjam kata-kata Bupati Malaka) yang belum dikembalikan intansi tertentu?

Jujur, nominal pokok pinjaman saja sudah membuat bulu badan merinding, apalagi bunga pinjaman yang sudah bertumpuk hingga puluhan bulan. Siapa bertanggung jawab? Pimpinan instansi yang meminjam kah? Instansi atau pemerintah kah?

Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Rabu (18/06/3025) telah membuat pernyataan melalui Asisten 1 Setda Malaka dan Kepala Inspektorat Daerah bahwa Pemda Malaka tidak punya utang.

Baca Juga:  Warga Kobalima Mengeluh Hama Ulat Serang Jagung MT 1, Kadis Pertanian Bilang Itu Terjadi Di 12 Kecamatan

Secara jelas dan tegas dikatakan, bahwa pinjaman yang dilakukan oleh oknum kepala Sekretariat DPRD Malaka bukan atas nama pemerintah.

“Itu bukan utang Pemda Malaka melainkan utang oknum Sekwan. Karena Sekwan tidak punya kewenangan untuk pinjam uang membawa nama Pemda Malaka karena representatif Pemda Malaka adalah Bupati dan DPRD Kabupaten Malaka,” demikian penjelasan Pemda Malaka, dilansir radarmalaka.com.

Sudah jelas, pemerintah tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan utang pinjaman tersebut karena pinjam-meminjam itu tidak dilakukan sesuai standar norma dan mekanisme yang berlaku di pemerintahan.

Lantas bagaimana nasib uang ratusan juta hingga miliaran rupiah milik masyarakat yang sudah dipinjam oknum pimpinan instansi, yang katanya untuk urusan dinas?

Semoga ada keadilan dan semoga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak terulang lagi di kemudian hari.*(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *