BETUN, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten Malaka sedang melakukan verifikasi ulang berkas peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malaka Tahap 1 dan tahap 2 Formasi Tahun 2024.
Verifikasi ulang berkas peserta seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 Kabupaten Malaka, Formasi Tahun 2024 ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data para honorer peserta seleksi.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, mengatakan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan usai penyerahan SK CPNS di Pantai Cemara Abudenok, Jumat (13/06/2025).
Bupati Malaka yang merakyat dengan sapaan SBS ini menjelaskan, Pemkab Malaka melakukan verifikasi ulang berkas untuk memastikan data-data dari peserta test dapat dipertanggungjawabkan, valid dan tidak ada pemalsuan data.
Maka dalam Verifikasi tersebut, kata Bupati Stef, peserta seleksi harus menunjukkan surat pengangkatan sebagai tenaga kontrak daerah, daftar hadir, surat keterangan kerja dan bukti salaris gaji.
Lebih lanjut, jelas Bupati, hal ini dimaksudkan agar penggunaan uang negara yang nantinya dipergunakan untuk membiayai para pegawai tepat sasaran dan tidak terindikasi salah kelola.
“Kita harus urus dengan baik karena keuangan daerah itu salah kelola akan berdampak hukum bagi pejabat yang memutuskan, pejabat yang menyalurkan termasuk penerimanya juga akan terdampak hukum”, ungkap Bupati Stef, dilansir radarmalaka.com.
Sebelumnya, Plh Kepala BKPSDM Malaka, Oliva Bria Seran, Selasa (21/5/2025) mengatakan, langkah tegas Pemkab Malaka untuk melakukan verifikasi ulang berkas para calon PPPK ini bermula dari banyaknya laporan atau informasi dari publik, terkait adanya dugaan oknum honorer ‘siluman’ yang mengikuti seleksi PPPK tersebut.
Dugaan adanya oknum honorer ‘siluman’ dimaksud adalah oknum honorer yang tidak pernah bekerja tetapi kemudian dinyatakan lulus seleksi administrasi. Laporan atau informasi seperti ini banyak berasal dari bidang pendidikan.
“Kami menerima laporan dari lapangan bahwa ada peserta yang lolos karena aktif di Dapodik, padahal tidak pernah mengajar. Sementara guru yang betul-betul hadir setiap hari di ruang kelas justru gagal karena tidak tercatat secara administratif,” ungkap Oliva Bria Seran, Selasa (21/5/2025), dikutip dari Raebesinews.com.
Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diduga dijadikan alat untuk memanipulasi data. Dimana data guru honorer diduga diinput dengan rapih tanpa kehadiran fisik di sekolah.
Sebaliknya, ada pula fakta mengejutkan di lapangan, dimana guru honorer yang serius mengabdi selama bertahun-tahun justeru tidak lolos seleksi administrasi. Ini tidak adil.
Maka, langkah tegas Pemkab Malaka untuk melakukan vedifikasi ini dipandang sebagai kebijakan yang bisa mendatangkan keadilan bagi semua. Banyak kalangan optimis, verifikasi berkas ini bisa mengungkap kecurangan yang tersuktur dan sistematis ini (jika ada).
Sebut saja, misalnya SK pengangkatan mungkin bisa dimanipulasi dengan cara membuat SK dengan tanggal mundur atau mengubah lampiran SK. Namun daftar pembayaran gaji sepertinya sulit untuk dimanipulasi.
Bagi honorer kontrak daerah yang pembayaran gajinya melalui skema transfer bank sudah pasti tidak bisa dimanipulasi. Guru honorer komite yang menerima honor dari dana BOS pun sepertinya tidak bisa memanipulasi karena nama penerima honor tercantum dalam LPJ Dana BOS.
Atas dasar itu maka publik optimis, desas-desus adanya honorer siluman dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 Tahun 2024 ini akan segera terungkap kebenarannya melalui verifikasi berkas ini.
Untuk info, Pemkab Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerima berkas yang dimasukkan oleh peserta seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 formasi tahun 2024 untuk diverifikasi.
Saat ini, tim khusus bentukan Pemkab Malaka sedang melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang sudah dimasukkan oleh peserta seleksi PPPK sejak tanggal 2 Juni hingga tanggal 10 Juni 2025 silam.
Verifikasi ulang berkas peserta seleksi PPPK formasi tahun 2024 tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Malaka Nomor BKPSDM. 870/328/V/2025, Tentang Pemeriksaan Administrasi Bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II Tahun 2024 Kabupaten Malaka.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2025, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, bahwa peserta seleksi PPPK tahap I dan II yang tidak mengindahkan surat edaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.*(tim)