Scroll untuk baca artikel
Malaka

Kapan Hasil Verifikasi Ulang Berkas PPPK Kabupaten Malaka Diumumkan? 

2040
×

Kapan Hasil Verifikasi Ulang Berkas PPPK Kabupaten Malaka Diumumkan? 

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten Malaka segera mengumumkan hasil verifikasi ulang berkas peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malaka Tahap 1 dan 2 Formasi Tahun 2024.

Saat ini tim khusus yang dibentuk Pemkab Malaka sedang melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang sudah dimasukkan oleh peserta seleksi PPPK sejak tanggal 2 Juni hingga tanggal 10 Juni 2025 silam.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, menjawab pertanyaan wartawan usai penyerahan SK CPNS di Pantai Cemara Abudenok, Jumat (13/06/2025).

Baca Juga:  Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Malaka

Dilansir radarmalaka.com, hasil verifikasi ulang berkas peserta PPPK akan disampaikan setelah tim verifikator menyelesaikan seluruh rangkaian verifikasi.

Bupati Stef menjelaskan, pihaknya mengambil kebijakan untuk melakukan verifikasi ulang berkas, guna memastikan data-data dari peserta test dapat dipertanggungjawabkan, valid dan tidak ada pemalsuan data.

Dalam Verifikasi tersebut, kata Bupati Stef, peserta seleksi harus menunjukkan surat pengangkatan sebagai tenaga kontrak daerah, daftar hadir, surat keterangan kerja dan bukti salaris gaji.

“Kita harus urus dengan baik karena keuangan daerah itu salah kelola akan berdampak hukum bagi pejabat yang memutuskan, pejabat yang menyalurkan termasuk penerimanya juga akan terdampak hukum”, ungkap Bupati Stef, dilansir radarmalaka.com.

Baca Juga:  Ombudsman RI Perwakilan NTT Respon Masalah Honor Perangakat Desa Umalor

Untuk info, Pemkab Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerima berkas yang dimasukkan oleh peserta seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 formasi tahun 2024 untuk diverifikasi.

Verifikasi ulang berkas peserta seleksi PPPK formasi tahun 2024 tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Malaka Nomor BKPSDM. 870/328/V/2025, Tentang Pemeriksaan Administrasi Bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II Tahun 2024 Kabupaten Malaka.

Baca Juga:  Jelang UAS Besok, Sekolah Negeri di Malaka Masih Pungut Uang Dari Siswa

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2025, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, bahwa peserta seleksi PPPK tahap I dan II yang tidak mengindahkan surat edaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *