Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Seleksi Guru PPPK Untuk Sekolah Rakyat Sudah Dibuka: Butuh 1.554 Orang, Begini Syaratnya!

495
×

Seleksi Guru PPPK Untuk Sekolah Rakyat Sudah Dibuka: Butuh 1.554 Orang, Begini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini

Sakunar.com — Pemerintah telah membuka proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Guru untuk Sekolah Rakyat sejak Selasa 10 Juni 2025.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), formasi yang dibuka adalah 1.554 jabatan fungsional guru ahli pertama, yang nantinya ditempatkan pada 100 Sekolah Rakyat.

“Untuk memenuhi proses pembelajaran di Sekolah Rakyat, tentunya kita sama-sama tahu, diperlukan guru. Sebagai tahapan dari penunjukkan guru tersebut, perlu adanya seleksi calon guru. Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen,“ ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Proses seleksi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satu strateginya melalui pembangunan Sekolah Rakyat. Kemensos dalam hal ini bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat.

Proses seleksi guru ini dilaksanakan oleh Kemensos melalui kolaborasi lintas kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengadaannya dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.

Sehubungan dengan pembukaan lowongan guru ini Kemensos mengajak dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para lulusan PPG untuk berpartisipasi. Adapun lulusan PPG yang dapat mengikuti seleksi adalah lulusan yang telah mengikuti serangkaian seleksi ASN PPPK pada tahun 2024.

Baca Juga:  Besok Hari Kedua Verifikasi Ulang Berkas PPPK Kabupaten Malaka, Pemerintah Sampaikan Peringatan Tegas  

Nantinya, guru-guru yang lulus seleksi menjadi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos. Mereka bakal mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus sebagai guru Sekolah Rakyat.

Seluruh guru Sekolah Rakyat yang telah terpilih, wajib melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos, dan melakukan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan. Sementara syarat paling penting adalah bersedia ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah NKRI serta bersedia melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan Kementerian Sosial.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh lulusan PPG untuk dapat berpartisipasi dalam kesempatan ini. Tentunya untuk mendukung program ini diperlukan sinergi bersama dari seluruh instansi yang terlibat,” kata Robben.

Syarat Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

Berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat:

Persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Baca Juga:  Cara Buat Akun SSCASN, Berikut Mendaftar Seleksi CPNS Dan PPPK

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus:

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

Baca Juga:  Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2022

2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);

4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Kemudian seleksi kompetensi tambahan bagi para calon guru yang diselenggarakan oleh Kemensos secara daring meliputi, tes psikotes, tes kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara. Bagi calon guru yang tidak mengikuti rangkaian seleksi ini, dinyatakan mengundurkan diri.

Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen dilaksanakan pada 10-12 Juni 2025. Kemudian, pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen pada 16 Juni 2025

Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos dilakukan 16-17 Juni 2025. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan dilakukan 18 Juni 2025. Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos digelar 19- 23 Juni 2025.

Selanjutnya, pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos dilaksanakan 30 Juni 2025. Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat akan dilakukan pada Juli 2025.*(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *