Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Aturan Makin Ketat: Sekolah Tidak Punya Komputer Tak Bisa Selenggarakan Ujian Akhir

1161
×

Aturan Makin Ketat: Sekolah Tidak Punya Komputer Tak Bisa Selenggarakan Ujian Akhir

Sebarkan artikel ini

Sakunar.com — Pemerintah makin memperketat aturan mengenai pelaksanaan ujian akhir sekolah atau Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah menerbitkan aturan baru yang memperketat syarat pelaksanaan ujian akhir sekolah.

Aturan baru tersebut tak lain adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, tentang Tes Kemampuan Akademik, yang ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2025.

Baca Juga:  Pungutan dan Sumbangan Sekolah (Oleh : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT)

Dalam Permendikdasmen Nomor 9 tahun 2025 tersebut diatur beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah atau satuan pendidikan, agar bisa melaksanakan ujian akhir sekolah atau Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Salah satu syarat yang menjadi penekanan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tersebut adalah bahwa sekolah yang melaksanakan ujian akhir harus memiliki komputer.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1), yang berbunyi: “Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a) Sarana terdiri atas komputer, listrik dan jaringan internet; dan b) Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.

Baca Juga:  Sssstttt! Ada Anggaran 2 Juta Untuk Pembuatan TPS Di Pemilu 2024, Fakta: TPS Di Malaka Numpang Fasum

Syarat tersebut diatur secara tegas, karena tidak diberikan opsi alternatif, selain agar sekolah yang tidak memenuhi syarat tersebut menginduk pada sekolah lain yang memenuhi syarat.

Dengan kata lain, komputer, listrik dan jaringan internet menjadi syarat mutlak bagi suatu sekolah untuk bisa menyelenggarakan ujian sekolah.

Selain syarat fasilitas tersebut, diatur juga dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 bahwa sekolah yang menyelenggarakan ujian akhir atau TKA haruslah sekolah atau satuan pendidikan yang terakreditasi.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *