Sakunar.com — Pemerintah telah membaharui aturan mengenai kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut telah diatur banyak hal, terutama mengenai syarat, ketentuan dan proses serta mekanisme pengangkatan kepala sekolah di era kepemimpinan Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti.
Disamping syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru yang mau menjadi kepala sekolah, disebutkan juga secara gamblang dalam Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, bahwa kepala sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi.
Disebutkan dalam ayat 2, pada Pasal 2 tersebut, bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, kompetensi profesional termasuk kemampuan entrepreneur.
Kompetensi sosial mencakup kemampuan berinteraksi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk warga sekolah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain, untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kompetensi ini penting bagi kepala sekolah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan mendukung pembelajaran.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan individu untuk menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual, serta berperilaku sesuai kode etik.
Hal ini mencakup akhlak mulia, integritas kepribadian, dan keinginan untuk terus mengembangkan diri.
Kepala sekolah yang kompeten dalam hal kepribadian juga memiliki kemampuan untuk menjadi teladan bagi komunitas sekolah, memiliki komitmen yang tinggi, dan bersikap terbuka dalam menjalankan tugasnya.
Kompetensi profesional mencakup kemampuan dalam mengembangkan visi dan budaya belajar, menerapkan kepemimpinan pembelajaran berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Secara umum, kepala sekolah yang profesional harus mampu mengelola pengajaran, menyusun jadwal pelajaran, mengatur penilaian, dan menyusun program sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan.
Sedangkan kompetensi entrepreneur mencakup kemampuan untuk menciptakan inovasi, bekerja keras mencapai keberhasilan sekolah, memiliki motivasi kuat, serta pantang menyerah dalam mencari solusi.
Selain itu, kepala sekolah juga diharapkan memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola sekolah.*(as)