Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Mendikdasmen Perketat Aturan: Tidak Semua Sekolah Bisa Selenggarakan Ujian Akhir

1258
×

Mendikdasmen Perketat Aturan: Tidak Semua Sekolah Bisa Selenggarakan Ujian Akhir

Sebarkan artikel ini

Sakunar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengatur ulang ketentuan penyelenggaraan ujian akhir sekolah, baik di jenjang pendidikan SD, SMP maupun SMA/SMK.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, tentang Tes Kemampuan Akademik, yang ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2025.

Dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tersebut diatur, bahwa tidak semua sekolah atau satuan pendidikan boleh menyelenggarakan ujian akhir atau Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Baca Juga:  Pemerintah Tegas: Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Sarjana Dan Punya Sertifikat Pendidik

Dalam Pasal 6 Permendikdasmen itu disebutkan secara gamblang, bahwa sekolah atau satuan pendidikan yang boleh menyelenggarakan ujian akhir atau TKA haruslah sekolah atau satuan pendidikan yang terakreditasi.

Sedangkan sekolah atau satuan pendidikan yang tidak terakreditasi harus menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi. Artinya sekolah yang tidak terakreditasi harus menitipkan siswanya di sekolah yang terakreditasi.

Selanjutnya, dalam pasal 7 disebutkan bahwa sekolah yang melaksanakan ujian akhir haruslah memiliki sarana: Komputer, listrik dan jaringan internet, serta memiliki petugas pelaksana, yang terdiri atas proktor dan teknisi.

Baca Juga:  Sssstttt! Ada Anggaran 2 Juta Untuk Pembuatan TPS Di Pemilu 2024, Fakta: TPS Di Malaka Numpang Fasum

Sedangkan sekolah yang tidak memiliki syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas harus menitipkan siswanya pada sekolah lain yang memenuhi syarat.

Selain mengatur tentang ketentuan dan syarat sekolah penyelenggara ujian akhir atau TKA, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 juga mengatur soal jumlah mata pelajaran yang diujiankan.

Untuk jenjang pendidikan SD dan SMP hanya terdapat 2 mata pelajaran yang diujiankan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.

Baca Juga:  Akui Adanya Pungutan Untuk HUT RI, Camat Wewiku: Mereka Sepakat Melalui Musyawarah 

Sedangkan untuk jenjang SMA/ SMK atau sederajat ditetapkan mata pelajaran yang diuji adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan mata pelajaran tambahan.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *