BETUN, Sakunar.com — Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat prestasi dalam implementasi instruksi presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Hingga kini, sebanyak 127 desa yang ada di Kabupaten Malaka, 100 persen telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, melalui musyawarah desa khusus, yang digelar di masing-masing desa.
Hal tersebut dikatakan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH melalui Plh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Malaka, Melkianus Yosef Bere, SIP., M.Ap di ruang kerjanya, Selasa (03/06/2025).
“Sebanyak 127 desa di Kabupaten Malaka sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Melkianus, dilansir batastimor.
Dari total 127 desa yang sudah menggelar musyawara desa khusus dan membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, 17 desa telah memiliki akta notaris dan SK AHU atau Administrasi Hukum Umum.
Sedangkan 15 desa lain sedang dalam proses penerbitan akta notaris, dan 95 desa lainnya sedang melengkapi berkas persyaratan untuk pembuatan akta notaris.
Lebih lanjut, kata Melkianus, pihaknya Malaka memasang target paling lambat 30 Juni 2025, 100 persen desa di Kabupaten Malaka memiliki legalitas hukum Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami targetkan akhir bulan Juni semua desa sudah wajib memiliki akta notaris dan SK AHU, asalkan tidak ada hambatan administratif,” kata dia.
Pemkab Malaka, tambah dia, menyiapkan 4 desa untuk ikut serta dalam peluncuran (launching) program Koperasi Desa Merah Putih bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Desa Kateri, Desa Lakekun Barat, Desa Umatoos dan Desa Dirma.*(as)