Scroll untuk baca artikel
Malaka

Dua Srikandi DPRD Malaka Dukung Kebijakan SBS-HMS Lindungi Guru Dari Jeratan HAM; Kasi Saran Begini

486
×

Dua Srikandi DPRD Malaka Dukung Kebijakan SBS-HMS Lindungi Guru Dari Jeratan HAM; Kasi Saran Begini

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Kebijakan pemerintahan SBS-HMS di Kabupaten Malaka untuk memberikan perlindungan kepada guru dari bayang-bayang jeratan HAM mendapat dukungan dari dua anggota DPRD Kabupaten Malaka.

Maria Fransiska Bria, S.Ak dari Partai Golkar dan Maria Deviana R. Seran dari Partai Solidaritas Imdonesia (PSI) menilai kebijakan tersebut merupakan hal positif yang patut didukung, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Malaka.

Namun demikian, dua Srikandi muda di DPRD Kabupaten Malaka ini menyarankan, agar diatur secara jelas dan terukur sehingga tidak disalahgunakan di kemudian hari.

Kepada sakunar.com, Maria Fransiska Bria mengungkapkan, dirinya mendukung kebijakan agar orangtua/ wali murid menandatangani surat pernyataan untuk memberikan keleluasaan kepada pihak sekolah untuk mendidik anaknya.

Dirinya menilai, kebijakan tersebut bisa memberikan dampak positif bagi pendidikan anak, terutama dalam aspek disiplin.

“Saya mendukung kebijakan ini karena penting sekali didikan Guru yang tegas agar Anak taat aturan. Karena sejauh ini yg kita lihat banyak anak yang terlalu bebas, tidak taat aturan, akibat guru takut atau ragu-ragu dalam memberikan didikan keras,” kata Maria Fransiska, Minggu (01/06/2025).

Kondisi ini, kata dia, sangat berbeda dengan gaya didikan semasa dirinya bersekolah dulu, dimana para guru tegas dalam mendisiplinkan murid yang tidak taat aturan.

Baca Juga:  Jadi Ketua TKD Kabupaten Malaka, ABS Minta Parpol Koalisi Selalu Bicara Tentang Prabowo-Gibran

“Kami dulu didik dengan tegas dan keras, tapi tidak kasar. Dan itu diterima sebagai bagian dari proses pendidikan, untuk kebaikan dan masa depan kami,” kenangnya.

Terpisah, Anggota DPRD Malaka dari PSI, Maria Deviana R. Seran, S.Si mengatakan, kebijakan pemerintahan SBS-HMS ini merupakan hal positif.

“Niat Positif, tapi perlu kehati-hatian. Secara prinsip, memberikan dukungan kepada guru dalam mendidik anak adalah hal yang baik. Guru memang memerlukan kepercayaan dan kerja sama dari orangtua agar proses pendidikan berjalan efektif,” ujarnya kepada sakunar.com, Senin (02/06/2025).

Namun demikian, lanjutnya, keleluasaan yang dimaksud harus dijelaskan secara jelas dan terukur, agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan yang justru melanggar HAM.

Karena itu dirinya menganggap perlu adanya penegasan batasan dan tujuan, serta mengganggap perlu menyertakan beberapa point penting di dalam surat pernyataan, antara lain, menegaskan dukungan orangtua terhadap kedisiplinan yang mendidik, bukan hukuman fisik atau verbal yang menyakitkan.

“Kemudian perlu disertakan juga penjelasan bahwa guru tetap wajib menjalankan tugas sesuai dengan kode etik pendidik, peraturan perundang-undangan, dan prinsip HAM,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Deviana, dalam surat pernyataan itu perlu ada penekanan pada kolaborasi antara sekolah dan orangtua, bukan penyerahan mutlak kewenangan.

Baca Juga:  100 Persen Desa Di Kabupaten Malaka Bentuk Koperasi Merah Putih

“Usul saran dari kami, Dinas Pendidikan sebaiknya menyusun pedoman disiplin positif di sekolah, yang bisa menjadi acuan bersama antara guru, orangtua, dan siswa. Kemudian, sosialisasi tentang pendidikan berbasis nilai, etika, dan hak anak perlu diperkuat,” tambah Deviana.

Sebelumnya, dukungan yang sama terhadap kebijakan Pemerintahan SBS-HMS juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malaka.

“Kebijakan melindungi guru di sekolah dan kelas dengan setiap orang tua siswa menandatangani surat pernyataan mulai tahun 2025 ini adalah solusi untuk menciptakan generasi emas bukan generasi cemas,” kata Ketua PGRI Kabupaten Malaka, Jonathan Seran Suri, S.Pd.,M.Pd, Minggu (01/06/2025).

Dikatakan Jonathan, pihaknya akan menyampaikan kabar baik ini kepada semua guru di Kabupaten Malaka untuk melaksanakan dan menjadi kode etik profesi yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.

Diberitakan, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan, Pemkab Malaka akan mewajibkan setiap orangtua/ murid untuk menandatangani surat pernyataan supaya guru tidak ragu-ragu untuk mendidik murid di sekolah.

“Saya sudah perintahkan Plh Kadis Pendidikan, Inspektur dan Kabag Hukum untuk siapkan surat pernyataan orangtua, supaya para guru tidak ragu-ragu dalam mendidik anak-anak Indonesia yang tinggal dan bersekolah di Malaka,” kata Bupati SBS kepada sakunar.com, Minggu (01/06/2025).

Baca Juga:  Soal Proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja Senilai 57 M, Waket 1 DPRD Malaka: Jangan Sakiti Rakyat

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut, kata bupati, adalah agar para guru tidak ragu-ragu dalam mendidik murid di sekolah, tanpa harus dibayang-bayangi oleh rasa takut dilaporkan ke APH dengan dalil melanggar HAM.

Kebijakan tersebut, lanjut Bupati SBS, akan diberlakukan di semua sekolah yang ada di Kabupaten Malaka tanpa kecuali. Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga SMA, baik sekolah negeri maupum swasta.

“Mulai tahun ajaran baru ini (2025/2026, red), di semua jenjang pendidikan mulai dari SD sampai SMA, baik sekolah negeri maupun swasta. Selama dia masih ada di wilayah Kabupaten Malaka, wajib mentaati ini,” tandas SBS.

SBS berharap, kebijakan ini memberikan ruang kepada para guru untuk mendidik murid di sekolah tanpa rasa takut akan jeratan hukum, sehingga bisa menciptakan generasi-generasi unggul di Kabupaten Malaka.

Namun demikian, tambah SBS, kebijakan tersebut tidak lantas memberikan keleluasan kepada para guru untuk bertindak diluar batas kewajaran.*(tim)

Baca Juga Berita Terdahulu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *