Scroll untuk baca artikel
Malaka

Awas! Dokumen Untuk Verifikasi Ulang Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Di Malaka Tidak Sama, Jangan Sampai Keliru!

727
×

Awas! Dokumen Untuk Verifikasi Ulang Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Di Malaka Tidak Sama, Jangan Sampai Keliru!

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2 Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Malaka akan mengikuti verifikasi ulang berkas mulai Senin, 2 Juni mendatang.

Melalui sebuah pengumuman yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka, Rabu (28/05/2025), para peserta seleksi PPPK Tahun 2024 diminta untuk memasukkan berkas ke kantor BKPSDM Kabupaten Malaka.

Berkas yang harus dimasukkan ke BKPSDM tersebut berbeda antara peserta seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2. Karena itu, para peserta seleksi diminta untuk memperhatikan secara seksama, sehingga tidak terjadi kekeliruan.

Baca Juga:  SBS-HMS Gagaskan Agrowisata; Dari Debat Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Malaka

Berkas yang harus dimasukkan oleh para peserta Seleksi PPPK Tahap 1 adalah:

  • SK Awal sampai dengan Akhir;
  • Bagi tenaga kesehatan SK Desa, membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan;
  • Kartu Ujian;
  • Bukti Pembayaran Gaji;
  • Surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja.

Sementara, untuk peserta seleksi PPPK tahap 2 terdapat lebih banyak lagi berkas yang harus dimasukkan. Ini terdiri atas 2 kategori, yakni kategori Non Database BKN dan Database BKN.

Baca Juga:  PERMAPER TTU Kukuhkan 23 Anggota Baru 

Untuk Kategori Non Database BKN:

  • SK Awal sampai dengan Akhir;
  • Bagi tenaga kesehatan SK Desa, membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan;
  • Kartu Ujian;
  • Bukti Pembayaran Gaji;
  • Surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja.

Kemudian, untuk kategori Database BKN:

  • SK Awal sampai dengan Akhir;
  • Kartu Ujian.

Lebih lanjut, disebutkan dalam pengumuman tersebut, bahwa berkas-berkas tersebut dimasukkan pada map snalhekter plastik dengan ketentuan: warna kuning untuk tenaga teknis, warna merah untuk tenaga kesehatan dan warna biru untuk tenaga guru.

Baca Juga:  22 Paket Pekerjaan Di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Malaka Belum Rampung

Sedangkan untuk jadwal penyerahan berkas untuk verifikasi, dapat disimak dibawah ini:

Itulah ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dibawa oleh para peserta seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2, formasi tahun 2024 Kabupaten Malaka, saat verifikasi ulang berkas. Semoga bermanfaat.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *