BETUN, Sakunar.com — Pemberhentian kepala desa dari jabatannya kembali terjadi di Kabupaten Malaka. Setelah viral pemberhentian Kepala Desa Maktihan dan Umakatahan pada tanggal 22 April lalu, hari ini Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran memberhentikan Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran dari jabatannya.
Pemberhentian Kepala Desa Rabasa Haerain ini ditandai dengan pelantikan Agustinus Nahak sebagai Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain, yang digelar di Aula Kantor Bupati Malaka, Selasa (27/05/2025).
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah terkait pemberhentian Patrisius Seran dari jabatan Kepala desa Rabasa Haerain.
Namun kuat dugaan, peristiwa ini berkaitan erat dengan beberapa peristiwa yang mendahuluinya. Berikut ini kami coba merunut beberapa peristiwa yang terjadi, yang diduga kuat melatari peristiwa pemberhentian Patrisius Seran dari jabatannya sebagai Kepala Desa Rabasa Haerain.
1. Surat Dari BPD Dan Masyarakat Kepada Bupati Malaka
Pada tanggal 02 April 2025, Badan Permusyawarat Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Rabasa Haerain bersurat ke Bupati Malaka, minta agar Bupati memberhentikan Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran.
Permohonan BPD dan Masyarakat tersebut didasarkan pada fakta bahwa kepala desa diduga lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam urusan administrasi pemerintahan, urusan kemasyarakatan, maupun urusan pembangunan.
Misalnya, Kepala Desa Patrisius tidak melaksanakan rapat Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Rapat Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) bersama BPD.
Kepala desa juga dinilai lalai dalam urusan kemasyarakatan karena tidak mengkoordinir masyarakat untuk melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan, sehingga badan jalan dan kompleks kantor desa sangat kotor dan terkesan tidak ada penghuni.
Sementara, dalam urusan Pembangunan, BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain menilai kepala desa sangat tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan.
BPD dan masyarakat menduga, telah terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2024. Terbukti, beberapa item pekerjaan belum rampung dikerjakan hingga pertengahan tahun 2025 saat ini.
Terkait kondisi tersebut diatas, dalam suratnya, BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain meminta agar Bupati Malaka memerintahkan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut.
BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain juga minta agar Bupati Malaka memberhentikan Kepala Desa Rabasa Haerain dari jabatannya.
Selain itu, BPD dan Masyarakat meminta agar Bupati Malaka memerintahkan kepada dinas terkait untuk tidak menetapkan APBDes Desa Rabasa Haerain Tahun 2025 karena diduga tidak disusun sesuai prosedur.
2. Inspeksi Dari Dinas PMD
Menindaklanjuti Surat dari BPD dan Masyarakat tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka melakukan inspeksi ke Desa Rabasa Haerain, Kamis (22/05/2025).
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan fakta adanya pekerjaan yang dibiayai dengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 belum rampung. Misalnya, ditemukan pekerjaan jamban sehat, yang progresnya baru sampai tahap pembuatan fondasi.
Dalam inspeksi tersebut, Kepala Desa, Patrisius Seran tidak berada di tempat. Yang menemui dan mendampingi para petugas dari Dinas PMD dalam inspeksi tersebut adalah Bendahara Desa.
3. Inspektorat ‘Bertamu’
Sehari kemudian, tepatnya Jumat (23/05/2025), tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka bertamu alias turun ke Desa Rabasa Haerain.
Dalam kunjungan tersebut, tim Inspektorat melakukan interogasi terhadap kepala desa dan bendahara desa di kantor desa setempat, kemudian memverifikasi langsung pengadaan fisik di lokasi.
Beberapa kegiatan fisik yang diverifikasi langsung oleh tim Inspektorat di lokasi saat itu antara lain, pengadaan bibit ternak babi beserta pakan, pengadaan jamban sehat, pengadaan pipa air bersih, pengadaan hand traktor dan pengadaan alat rontok.
Terungkap beberapa fakta, misalnya pengakuan kepala desa bahwa dirinya melakukan belanja langsung 2 unit hand tractor dan 2 unit mesin perontok padi, tanpa melalui penyedia atau kontraktor.
Ditemukan juga fakta bahwa proyek pengadaan Pipanisasi dengan alokasi anggaran Rp126.379.000 (Seratus Dua Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) terbengkalai.
Masih ada beberapa proyek pengadaan, seperti jamban sehat, pengadaan bibit ternak babi juga ditemukan bermasalah. Dan semua itu diakui sang kepala desa, tentu dengan beberapa dalil, termasuk melemparkan kesalahan kepada pihak lain.
Itulah 3 peristiwa penting yang diduga melatari peristiwa pemberhentian Patrisius Seran dari jabatannya sebagai Kepala Desa Rabasa Haerain.*(tim)