BETUN, Sakunar.com — Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) minta agar Inspektorat Daerah mempercepat proses audit pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati SBS menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dengan Kejaksaan Negeri Belu di Aula Kantor Bupati Malaka, Senin (26/05/2025).
Bupati Malaka menyampaikan hal tersebut ketika mendapat jawaban bahwa proses audit yang sedang berlangsung akan membutuhkan waktu hingga akhir tahun anggaran 2025.
“Terlalu lama. Secepatnya, supaya saya bisa rapat khusus bersama para kepala desa,” pinta Bupati Malaka.
Dijelaskan Bupati, proses audit yang sedang dilakukan Pemkab tidak bermaksud untuk mencari kesalahan para kepala desa. Karena itu, dirinya meminta agar para kepala desa tidak perlu takut.
“Audit bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan tata kelola berjalan baik dan benar,” tandas SBS.
Audit terhadap pengelolaan keuangan desa ini, kata bupati, merupakan pemenuhan komitmen SBS-HMS yang sudah diiktiarkan waktu kampanye.
“Kalau saya omong A, saya buat A, hasilkan A, dan wartakan A. Artinya, saya tidak pernah ingkar janji,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, pengelolaan dana desa harus bersih, transparan, dan akuntabel. Jika berjalan diluar itu, lanjut bupati, maka dirinya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
Inspektorat Daerah, tambah bupati, diminta untuk tidak hanya menjalankan audit rutin, tetapi juga memperkuat pendekatan berbasis pengaduan publik.
Setiap laporan masyarakat, khususnya yang telah diberitakan oleh media massa dan media online, harus menjadi prioritas dalam proses audit.
“Kita tidak bisa bekerja sama dengan pemimpin yang kerjanya setengah-setengah untuk rakyat,” kata SBS.*(tim)