Scroll untuk baca artikel
Malaka

Bupati Malaka Copot Kepala Desa Rabasa Haerain, 3 Hari Pasca Inspektorat Bertamu 

1089
×

Bupati Malaka Copot Kepala Desa Rabasa Haerain, 3 Hari Pasca Inspektorat Bertamu 

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) memberhentikan Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran dari jabatannya, dan men sebagai kepala desa.

Pemberhentian Kepala Desa Rabasa Haerain ini ditandai dengan pelantikan Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain, yang digelar di Aula Kantor Bupati Malaka, Selasa (27/05/2025).

Acara pengambilan sumpah jabatan Agustinus Nahak sebagai Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain ini dilaksanakan oleh Wakil Bupati Malaka, Hendri Melki Simu dan dihadiri Bupati, dr. Stefanus Bria Seran, MPH.

Baca Juga:  Banjir Benenai Rendam Malaka Barat; Camat Bilang Solusi Cuma Satu, Tapi.......

Dalam amanatnya, Wakil Bupati Malaka, Hendri Melki Simu berpesan, agar penjabat kepala desa yang dilantik mengedepankan integritas dan komitmen dalam pelayanan kepada masyarakat.

Wabup berpesan, agar penjabat yang sudah mengucapkan sumpah dihadapan Tuhan, tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Jaga martabat desa dengan tidak melakukan korupsi. Kepala desa adalah pelayan rakyat, bukan penguasa atas rakyat,” pesan Wabup Malaka.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah terkait pemberhentian Patrisius Seran dari jabatan Kepala desa Rabasa Haerain.

Baca Juga:  Hasil Audit 5 Paket Proyek Septic Tank, APPI Malaka Minta DPRD Panggil Inspektorat Dan Dinas PU Untuk RDP

Namun kuat dugaan, peristiwa ini berkaitan erat dengan dugaan kelalaian Patrisius dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, baik dalam urusan administrasi, kemasyarakatan dan pembangunan, sebagaimana tertuang dalam surat BPD dan Masyarakat kepada Bupati Malaka.

Dan menarik, bahwa peristiwa pemberhentian Kepala Desa Rabasa Haerain ini terjadi, hanya berselang 3 hari setelah Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka ‘bertamu’, alias melakukan investigasi ke Desa Rabasa Haerain pada Jumat 23 Mei 2025 silam.

Baca Juga:  BPD Dan Masyarakat Bersurat Ke Bupati Malaka Minta Berhentikan Kepala Desanya, Ini Respon Bupati SBS!

Bupati Malaka sendiri, ketika melantik Kepala Desa Lakekun Barat dan 11 penjabat kepala desa di Motadikin, Sabtu 12 April 2025 silam memastikan, bahwa dirinya akan memberhentikan kepala desa jika ada temuan, supaya yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan masalahnya.

“Jika dalam audit nanti ditemukan kerugian keuangan, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai kita dorong ke APH. Jadi siap-siap. Kalau ada temuan, akan diberhentikan sementara,” kata SBS.*(ms/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *