BETUN, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten Malaka merespon dugaan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, dengan menurunkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat daerah ke desa tersebut, Jumat (23/05/2025).
Dihadapan tim Inspektorat Daerah, Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran melemparkan kesalahan kepada penyedia atau kontraktor. Namun, ketika dikonfirmasi wartawan, kontraktor dimaksud membantah total pernyataan sang Kades.
Terpantau, tim Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka melakukan interogasi terhadap kepala desa dan bendahara desa di kantor desa setempat, kemudian memverifikasi langsung pengadaan fisik di lokasi.
Beberapa kegiatan fisik yang diverifikasi langsung oleh tim Inspektorat di lokasi saat itu antara lain, pengadaan bibit ternak babi beserta pakan, pengadaan jamban sehat, pengadaan pipa air bersih, pengadaan hand traktor dan pengadaan alat rontok.
1. Pengadaan Traktor Tangan Dan Mesin Perontok
Pemdes Rabasa Haerain menglokasikan anggaran sebesar Rp102.000.000 (Seratus Dua Juta Rupiah) untuk pengadaan 2 unit traktor tangan (Hand Tractor) dan 2 unit mesin perontok padi.
Dalam investigasi lapangan oleh tim Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka ditemukan 2 unit hand tractor dan 2 unit mesin perontok di rumah kerabat kepala desa.
Kondisinya, 1 unit traktor tangan dan 2 unit mesin perontok masih baru, sedangkan 1 unit hand tractor merupakan barang bekas.
Kepala Desa, Patrisius Seran menjelaskan, pengadaan 4 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tersebut tidak sesuai rencana. Sebab sesuai rencana, pengadaan harus melalui pihak ketiga atau kontraktor, namun karena kontraktor menolak maka semua dibelanja langsung oleh sang kepala desa.
“Melalui pihak ketiga, tetapi saya yang belanja karena kontraktor tidak mau belanja,” kata Kades Patrisius di hadapan tim Inspektorat dan wartawan.
Kades Patrisius kemudian menyebut nama sebuah toko di Kota Betun, tempat dimana dia mengaku membeli 4 unit Alsintan tersebut.
Kades juga menyebut nama Joka sebagai pihak ketiga atau kontraktor yang ia tunjuk untuk pengadaan 4 unit alat pertanian itu.
Dikonfirmasi terpisah, kontraktor bernama Joka ini membantah pernyataan Kepala Desa Patrisius Seran. Joka mengaku, tidak pernah ada kontrak antara dirinya dan Pemdes Rabasa Haerain untuk pengadan hand tractor dan mesin perontok.
Joka mengaku, pernah ditawarkan oleh Kades Patrisius untuk pengadaan traktor tangan dan mesin perontok tersebut namun ia tolak lantaran mempunyai pengalaman buruk dengan sang kades.
“Kepala Desa mengatakan hal yang salah kepada wartawan. Saya tidak pernah melakukan kontrak dengan dia untuk pengadaan hand traktor dan alat rontok padi. Kenapa dia menyebut saya? Awalnya dia menawarkan supaya saya mengadakan traktor dan alat rontok padi, tetapi saya punya pengalaman buruk dengan dia, jadi saya trauma,” ungkap Joka.
Joka mengaku heran, ketika tahu bahwa kepala desa baru belanja hand tractor dan mesin perontok sekarang, padahal anggarannya tahun 2024.
“Saya sempat tanya ke Desa tentang pengadaan traktor. Tetapi dia jawab, ‘nanti dulu.’ Dan saya baru tahu kalau dia sudah belanja traktor tanpa ada dokumen yang jelas,” kata Joka.
Hal senada juga dikatakan warga kepada Wartawan, usai pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.
“Bagaimana mungkin pengadaannya di tahun 2024, kemudian hari ini baru muncul? Seandainya persoalan ini tidak mencuat, pasti hand traktor dan rontok padi ini akan lenyap dan tidak diketahui oleh masyarakat,” ungkap warga yang minta namanya tidak dikorankan.
2. Pengadaan Pipanisasi
Untuk pengadaan pipanisasi ini Pemdes Rabasa Haerain mengalokasikan anggaran senilai Rp126.379.000 (Seratus Dua Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Proyek pipanisasi ini dimaksudkan untuk mengalirkan air bersih, namun tidak berjalan sesuai rencana. Dan lagi-lagi, Kades Patrisius melemparkan kesalahan kepada kontraktor Joka. Kades mengaku, Joka tidak melanjutkan pekerjaan yang sudah dia mulai.
“Coba pipa itu saya tidak terlanjur kasih uang ke dia (Joka-red) berarti sudah habis (selesai, red) dikerjakan. Barang ini kita sendiri bisa kerja, tetapi uangnya sudah diambil,” kata Kades Patrisius.
Kades mengaku, dirinya ketiban sial lantaran kecolongan menyerahkan uang kepada Joka.
“Kalau saya tidak kecolongan kasih uang ke dia, pasti sudah selesai. Hanya mungkin mau sial jadi biar sudah,” tambah kades.
Kepada wartawan Joka menjelaskan, tanggung jawabnya dalam pengadaan pipanisasi ini hanya sebatas belanja barang, sesuai dengan anggaran yang diterimanya dari Kades Patrisius dan Bendahara Desa Rabasa Haerain.
“Kepala Desa dan bendahara menyerahkan uang hanya 52 juta lebih. Sedangkan dalam kontrak nilainya Rp126.379.000. Dia hanya berikan 52 juta kemudian menyalahkan saya? Itu sangat keliru. Saya belanja sesuai dengan uang yang dia berikan,” kata Joka.
3. Pengadaan Jamban Sehat
Untuk pengadaan jamban sehat sebanyak 4 unit, Pemdes Rabasa Haerain mengalokasikan anggaran sebesar Rp53.176.000 (Lima Puluh Tiga Juta, Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).
Fakta yang ditemukan tim Inspektorat Daerah di lapangan, ada pekerjaan yang baru bangun fondasi, ada yang baru setengah dibangun, dan ada yang sudah beratap tetapi belum diplester dan dicat.
Kepala Desa Patrisius berdalih, pekerjaan 4 unit jamban sehat ini belum rampung karena terkendala cuaca.
“Karena masih hujan, sehingga tukang tidak bekerja,” jelasnya.
4. Pengadaan Bibit Ternak Babi
Untuk kegiatan ini, Pemdes mengalokasikan anggaran sebesar Rp79.000.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah). Anggaran sebesar 79 Juta Rupiah itu dimaksudkan untuk pengadaan bibit sebanyak 41 ekor beserta pakannya.
Namun fakta yang ditemukan tim Inspektorat di lapangan, para penerima manfaat mengaku tidak pernah menerima pakan.
Misalnya, penerima manfaat atas nama Maria Yasintha Namok, Kristina Sali, Fransiskus Bria Bou Lak, dan Maria Angelina Hoar, serta Aprilius Tahu, semuanya mengaku tidak mendapatkan pakan.*(fb/ms/tim)