Scroll untuk baca artikel
Malaka

Pemkab Malaka Tancap Gas, 12 Desa Kantongi Akta Pendirian Kopdes Merah Putih

2712
×

Pemkab Malaka Tancap Gas, 12 Desa Kantongi Akta Pendirian Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus tancap gas membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 127 desa yang ada di wilayah tersebut. Hingga Rabu 21 Mei 2025, sebanyak 12 desa sudah mengantongi badan hukum pendirian Kopdes Merah Putih.

Jumlah desa yang sudah mengantongi akta notaris ini mengalami penambahan yang sangat signifikan dari sebulan sebelumnya, dimana hanya 2 desa yang mengantongi akta notaris.

Bertambahnya jumlah desa yang sudah memiliki badan hukum pendirian Kopdes Merah Putih ini seiring dengan penandatanganan akta notaris untuk 10 desa pada hari ini, Rabu 21 Mei 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus Yosef Bere, S.IP, M.AP mengatakan hal itu di Ruang Kerjanya, Rabu (21/05/2025).

Dikatakannya, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, pihaknya terus berupaya agar semua desa yang ada di Kabupaten Malaka segera memliki badan hukum pendirian Kopdes Merah Putih.

“Puji Tuhan, hari ini tambah 10 desa lagi yang memiliki badan hukum Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Melkianus.

10 desa yang baru mengantongi akta pendirian Koperasi Merah Putih tersebut adalah Desa Umatoos (Kecamatan Malaka Barat), Desa Dirma (Kecamatan Malaka Timur), Desa Umakatahan (Kecamatan Malaka Tengah), Desa Taaba (Kecamatan Weliman).

Baca Juga:  PPK Rumah Seroja Malaka Breafing Begini, Kontraktor Bilang "Kose Oan Ida" - Oles Ambil Sedikit

Desa Lakekun Utara dan Desa Sisi (Kecamatan Kobalima), Desa Uabau, Desa Bisesmus, Desa Tniumanu dan Desa Oenaek (Kecamatan Laenmane).

Sedangkan 2 desa yang sudah lebih dahulu mengantongi badan hukum atau akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih adalah Desa Kateri (Kecamatan Malaka Tengah) dan Desa Lakekun Barat (Kecamatan Kobalima).

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Malaka terus bergerak dan menargetkan pendirian Koperasi Desa Merah Putih di 127 desa yang ada di Kabupaten Malaka.

Baca Juga:  SMA Fajar Timur Haitimuk Lolos Ke Final Novanto Cup U23

Wakil Bupati Malaka, Hendri Melki Simu, A.Md (HMS), Jumat (09/05/2025) mengatakan, sebanyak 88 desa telah menunjukkan geliatnya dalam merespon Instruksi Presiden tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini.

Karena itu Wabup berharap, desa-desa lain segera menyusul membentuk Kopdes Merah Putih sebagai wadah atau pusat kegiatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa melalui sistem koperasi modern yang berbasis komunitas.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *