Sakunar.com — Pemerintah memberikan kemudahan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama keluarganya. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memberikan toleransi kepada anak PNS untuk tetap mendapatkan tunjangan hingga usia 25 tahun.
Peraturan dimaksud adalah Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2024.
Memang dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa batas usia maksimum anak untuk mendapat tunjangan adalah 21 tahun. Namun dalam Surat Edaran yang sama disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, batas usia maksimal bisa 25 tahun.
Berikut penjelasannya: Pertama, bahwa tunjangan anak diberikan hingga anak berusia maksimal 21 tahun dengan syarat:
- Belum menikah, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Tidak memiliki penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan;
- Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri.
Masih menjadi tanggungan PNS, dibuktikan dengan status dalam KK atau Akta Kelahiran.
Kedua, jika anak masih bersekolah, kuliah, atau mengikuti kursus dengan durasi minimal satu tahun, tunjangan dapat diberikan hingga usia 25 tahun. Syaratnya:
- Melampirkan surat keterangan dari sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga kursus;
- Tidak menerima beasiswa atau tidak bersekolah di institusi kedinasan yang memberikan gaji;
- Jika bersekolah di institusi kedinasan tetapi masih membayar SPP atau biaya pendidikan lainnya, tunjangan tetap bisa diberikan.
Dengan adanya perpanjangan batas usia hingga 25 tahun, PNS yang memiliki anak yang masih menempuh pendidikan bisa mendapatkan bantuan finansial lebih lama.
Berapa Besaran Tunjangan Anak?
Tunjangan anak merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi PNS dalam memenuhi kebutuhan, terutama pendidikan dan kesejahteraan anak-anak PNS.
Tunjangan anak ini diberikan kepada anak PNS, melekat pada gaji yang diterima orangtua setiap bulannya.
Besaran tunjangan anak ini adalah 2 persen dari gaji pokok orangtua. Maka nominal tunjangan tersebut pun berbeda-beda, bergantung pada golongan orangtua sang anak.
Berikut rincian tunjangan anak yang diterima oleh PNS per bulan, untuk semua golongan di tahun 2025:
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp33.714 – Rp50.452
- Golongan Ib: Rp36.816 – Rp53.414
- Golongan Ic: Rp38.374 – Rp55.674
- Golongan Id: Rp39.998 – Rp58.028
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp43.680 – Rp72.868
- Golongan IIb: Rp47.700 – Rp75.950
- Golongan IIc: Rp49.718 – Rp79.164
- Golongan IId: Rp51.822 – Rp82.512
PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp55.714 – Rp91.504
- Golongan IIIb: Rp58.072 – Rp95.376
- Golongan IIIc: Rp60.528 – Rp99.410
- Golongan IIId: Rp63.088 – Rp103.614
PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp65.756 – Rp107.998
- Golongan IVb: Rp68.538 – Rp112.566
- Golongan IVc: Rp71.438 – Rp117.328
- Golongan IVd: Rp74.460 – Rp122.290
Nah, itulah batasan usia anak PNS menerima tunjangan dari pemerintah, dan nominal tunjangan yang diterima, menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.*(tim)