Scroll untuk baca artikel
Malaka

Penting! Peserta Seleksi PPPK Kabupaten Malaka Tahun 2024 wajib Lapor Diri, Bawa Sejumlah Dokumen Ini Untuk Verifikasi

550
×

Penting! Peserta Seleksi PPPK Kabupaten Malaka Tahun 2024 wajib Lapor Diri, Bawa Sejumlah Dokumen Ini Untuk Verifikasi

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Peserta seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malaka Tahap I dan Tahap II Formasi Tahun 2024 diminta untuk segera melapor diri di Bupati Malaka, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Malaka Nomor BKPSDM. 870/328/V/2025, Tentang Pemeriksaan Administrasi Bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II Tahun 2024 Kabupaten Malaka.

Adapun tujuan melapor diri bagi peserta seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun 2024 tersebut adalah untuk dilakukan verifikasi administrasi.

Baca Juga:  Tanpa Sengketa Di MK, Ini Tanggal Pelantikan SBS-HMS Dan 14 Pasangan Kada-Wakada Hasil Pilkada 2024 Di NTT

Oleh karena itu, para peserta peserta seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun 2024 yang melapor diri wajib membawa serta sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan verifikasi dimaksud.

Dokumen-dokumen yang harus dibawa saat melapor diri untuk kepentingan verifikasi tersebut adalah:

  1. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama sampai dengan SK Pengangkatan terakhir;
  2. Selaris/ daftar gaji/ bukti setoran gaji di rekening sejak pengangkatan hingga SK Pengangkatan terakhir;
  3. Surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja yang digunakan saat melamar;
  4. Kartu Peserta Ujian Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I maupun Tahap II Formasi Tahun 2024.
Baca Juga:  Isi Surat Keterangan Lahir dan KK Bayi Yang Diduga Dibuang Usai Lahir Jadi Pertanyaan

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pula, bahwa peserta seleksi PPPK tahap I dan II yang tidak mengindahkan surat edaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2025, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *