BETUN, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melakukan verifikasi verifikasi administrasi bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II Tahun 2024 Kabupaten Malaka.
Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran Bupati Malaka Nomor BKPSDM. 870/328/V/2025, Tentang Pemeriksaan Administrasi Bagi Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II Tahun 2024 Kabupaten Malaka.
Melalui Surat Edaran Bupati Malaka tersebut disampaikan kepada para peserta Seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II Formasi Tahun 2024 untuk “Wajib” melapor diri kepada Bupati Malaka melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka.
Para peserta yang melapor diri tersebut diminta untuk membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan verifikasi administrasi tersebut adalah:
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama sampai dengan SK Pengangkatan terakhir;
- Selaris/ daftar gaji/ bukti setoran gaji di rekening sejak pengangkatan hingga SK Pengangkatan terakhir;
- Surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja yang digunakan saat melamar;
- Kartu Peserta Ujian Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I maupun Tahap II Formasi Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pula, bahwa peserta seleksi PPPK tahap I dan II yang tidak mengindahkan surat edaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2025, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH.*(tim)