Sakunar.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan.
Peraruran dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang ditapkan oleh Menteri Dikdasmen, Abdul Muti’i pada tanggal 8 Mei 2025 baru-baru ini.
Dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025 tersebut, terdapat beberapa point yang mengalami perubahan, diantaranya adalah dihilangkannya sertifikat guru penggerak sebagai salah satu syarat calom kepala sekolah.
Selain itu, dalam Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tersebut diatur tentang periodisasi jabatan kepala sekolah. Jadi menurut aturan baru itu, jabatan kepala sekolah sudah dibatasi. Artinya, seseorang tidak bisa lagi terus-menerus menjabat sebagai kepala sekolah.
Pembatasan masa jabatan kepala sekolah tersebut diatur dalam Pasal 23 Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025. Pada ayat (1) disebutkan: “Penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan”.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan: “Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berturut-turut 2 periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (Empat) tahun”.
Pada ayat (4) diatur bahwa perpanjangan periode kepala sekolah sebagaimana diatur dalam ayat (2) hanya berlaku bagi kepala sekolah yang memiliki hasil penilaian kerja dengan predikat paling rendah ‘baik’ setiap tahun selama periode penugasan.
Artinya Jika tidak memenuhi predikat baik setiap tahun selama periode pertama, maka guru yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi kepala sekolah untuk periode kedua.*(tim)