Sakunar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penugasan Guru Sebagai Sekolah, pada tanggal 8 Mei 2025.
Dalam Permen yang ditandatangani Menteri Dikdasmen, Abdul Muti’i tersebut terdapat beberapa revisi syarat calon kepala sekolah. Diantaranya, pangkat golongan yang semulanya minimal III/B menjadi minimal III/C.
Perubahan lain yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya adalah soal guru penggerak. Dalam Permen Dikdasmen nomor 7 tahun 2025, guru penggerak tidak lagi dimasukkan sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Namun demikian, Permen Dikdasmen ini mengatur, bahwa untuk menjadi kepala sekolah, seorang guru harus melewati beberapa tahapan proses. Diantaranya, pada Pasal 5 diatur, bahwa seorang guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah wajib mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah dan mengantongi sertifikat kelulusan.
Pertanyaannya, apakah seorang calon kepala sekolah (Kepsek) wajib mengantongi sertifikat lulus pelatihan kepala sekolah? Pertanyaan ini banyak muncul mengingat kondisi tertentu di beberapa daerah, dimana proses penyiapan kepala sekolah belum dilakukan, sementara dilain sisi banyak sekolah mengalami kekosongan kepsek.
Jawaban atas pertanyaan tersebut terdapat pada Ketentuan Peralihan dalam Permen Dikdasmen nomor 7 tahun 2025 itu sendiri, khususnya pada Pasal 32.
Pada ayat (1), pasal 32 tersebut diatur bahwa, jika pemerintah daerah (Pemda) belum memiliki calon kepala sekolah yang memiliki sertifikat lulus pelatihan bakal calon kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, maka Pemda diberi toleransi untuk mengangkat calon yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Dengan catatan, calon yang diangkat Pemda tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan pada Pasal 7. Lantas kriteria apa saja kriteria menurut Pasal 7?
Berikut ini adalah syarat menjadi kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah:
Bagi Guru PNS
- Pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Pangkat minimal Penata, Golongan III/c
- Penilaian kinerja “Baik” selama 2 tahun terakhir
- Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
- Usia maksimal 56 tahun
- Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Bersedia ditempatkan di mana saja sesuai kebijakan pemerintah daerah
Bagi Guru PPPK:
- Jabatan minimal Guru Ahli Pertama
- Pengalaman mengajar minimal 8 tahun
- Persyaratan lain sama dengan guru PNS
Kemudian pada Pasal 7 ayat (2) diatur tentang pilihan alternatif bila tidak tersedia calon kepala sekolah dengan kriteria sebagaimana diatur pada point (1). Dengan syarat, ketidaksediaan ini harus dibuktikan melalui pemetaan data oleh Kementerian Pendidikan.
Disebutkan, jika calon dengan syarat pada ayat (1) tidak tersedia, maka pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan Guru PNS dengan golongan III/b, atau Guru PPPK dengan pengalaman minimal 4 tahun.*(tim)