Scroll untuk baca artikel
EkonomiNasional

Jangan Salah: Modal Awal Koperasi Merah Putih Sebesar 3 M Dari Pemerintah Berupa Pinjaman

429
×

Jangan Salah: Modal Awal Koperasi Merah Putih Sebesar 3 M Dari Pemerintah Berupa Pinjaman

Sebarkan artikel ini

Sakunar.com — Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, melalui kucuran dana untuk modal awal sebesar 3 Miliar Rupiah per koperasi.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam acara deklarasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP) Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Kamis (15/05/2025).

Namun demikian, Zulkifli mengingatkan bahwa modal awal sebesar 3 Miliar Rupiah per Koperasi tersebut bukan dana hibah. Sebaliknya, uang tersebut merupakan plafon pinjaman yang harus dikembalikan dalam waktu enam tahun.

Baca Juga:  Dinas PMD Dorong Semua Desa Di Malaka Sambut Kopdes Merah Putih, Plh Kadis Bilang...

“Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga 3 miliar Rupiah per koperasi, dengan tenor enam tahun,” kata Zulkifli, sebagaimana dilansir Antara.

Dijelaskan Zulkifli, prosedur penggunaan anggaran pun akan disesuaikan dengan kondisi koperasi. Dia mencontohkan, jika koperasi mengajukan proposal untuk membangun gudang senilai 1 miliar Rupiah, maka bank akan melakukan verifikasi, dan bila hanya disetujui 200 juta rupiah, maka jumlah itu yang akan dicairkan.

Baca Juga:  Proyek Jalan Desa Alkani, Warga: Serahkan Saja Ke APH

Zulkifli memastikan, semua proses berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih ini bakal berjalan dengan profesional dan transparan, sehingga keberlangsungan koperasi dapat terjamin.

Koperasi Merah Putih, kata dia, dibentuk oleh pemerintah desa, dengan kepala desa sebagau ketua dewan pengawas secara ex-officio. Sedangkan pemerintah pusat akan mendukung dengan mengirim tenaga pendamping.

Terkait unit usaha, tambah Zulkifli, Koperasi Merah Putih dibentuk untuk memotong rantai pasok sembako dari produsen langsung ke koperasi, lalu ke warga.

Baca Juga:  Diduga Karena Pelayanan, Penyaluran DD Dan ADD Di Malaka Dipindahkan Dari Bank NTT

Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih juga dibentuk untuk menjadi agen distribusi LPG 3 kg; menjadi distributor alat dan mesin pertanian (Alsintan); pengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian; agen BRILink dan BNI; menyalurkan KUR dengan bunga ringan, dan menjadi agen Bulog untuk membeli gabah dan jagung.

Selain itu, Koperasi Merah Putih juga bisa membuka apotek atau pos kesehatan, agar warga desa tidak harus ke kota untuk berobat ringan.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *