BETUN, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten Malaka sedang genjar mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten yang berbatasan dengan negara Timor Leste ini.
Pemkab mengklaim, dalam waktu dekat ini akan dilakukan launching 9 Koperasi Merah Putih di 9 desa yang ada di Kabupaten Malaka. Diantaranya, di Desa Kateri, Desa Lakekun Barat, Desa Umatoos dan Desa Dirma.
Terkait ini, Pemkab Malaka melalui dinas dan unit kerja terkait terus melakukan persiapan-persiapan. Bahkan 2 dari 9 Koperasi Merah Putih yang direncanakan dilaunching dalam waktu dekat ini telah memilki badan hukum. Desa Kateri dan Lakekun Barat dikabarkan telah memiliki badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih.
Rencana kehadiran Koperasi Desa Merah Putih pun disambut baik oleh pemerintah dan masyarakat di desa. Pemerintah dan masyarakat berharap, Koperasi Merah Putih dapat menjadi wahana untuk menggeliatkan ekonomi desa. Entah itu melalui penyerapan tenaga kerja maupun melalui bidang-bidang usaha koperasi itu sendiri.
Lantas, apa saja yang menjadi bidang usaha Koperasi Desa Merah Putih?
Kementerian Koperasi, melalaui Wakil Menteri (Wamen) Koperasi, Ferry Joko Juliantono mengungkapkan, Koperasi Desa Merah Putih memiliki 7 unit usaha utama yang diwajibkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.
Dijelaskannya, 7 unit usaha utama yang diwajibkan bagi Koperasi Desa Merah Putih adalah:
- Kantor koperasi
- Kios pengadaan sembako
- Unit bisnis simpan pinjam
- Klinik kesehatan desa
- Apotek desa
- Sistem pergudangan atau cold storage
- Sarana logistik desa
Kehadiran 7 unit usaha tersebut, lanjut Wamen, dinilai sangat penting agar masyarakat desa bisa hidup lebih sejahtera dengan layanan yang lengkap dan mudah dijangkau.
Selain 7 unit usaha wajib tersebut, tambah Wamen, setiap koperasi diperbolehkan untuk mengembangkan usaha tambahan sesuai dengan potensi dan karakteristik desanya masing-masing.*(tim)