Scroll untuk baca artikel
Malaka

Segera Hadir Di Malaka, Ini 7 Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih 

484
×

Segera Hadir Di Malaka, Ini 7 Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih 

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten Malaka sedang genjar mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten yang berbatasan dengan negara Timor Leste ini.

Pemkab mengklaim, dalam waktu dekat ini akan dilakukan launching 9 Koperasi Merah Putih di 9 desa yang ada di Kabupaten Malaka. Diantaranya, di Desa Kateri, Desa Lakekun Barat, Desa Umatoos dan Desa Dirma.

Terkait ini, Pemkab Malaka melalui dinas dan unit kerja terkait terus melakukan persiapan-persiapan. Bahkan 2 dari 9 Koperasi Merah Putih yang direncanakan dilaunching dalam waktu dekat ini telah memilki badan hukum. Desa Kateri dan Lakekun Barat dikabarkan telah memiliki badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga:  Hasil Novanto Cup U23 Malaka Hari Pertama Dan Jadwal Sore Ini Senin 05 Juni

Rencana kehadiran Koperasi Desa Merah Putih pun disambut baik oleh pemerintah dan masyarakat di desa. Pemerintah dan masyarakat berharap, Koperasi Merah Putih dapat menjadi wahana untuk menggeliatkan ekonomi desa. Entah itu melalui penyerapan tenaga kerja maupun melalui bidang-bidang usaha koperasi itu sendiri.

Lantas, apa saja yang menjadi bidang usaha Koperasi Desa Merah Putih?

Kementerian Koperasi, melalaui Wakil Menteri (Wamen) Koperasi, Ferry Joko Juliantono mengungkapkan, Koperasi Desa Merah Putih memiliki 7 unit usaha utama yang diwajibkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.

Baca Juga:  Termasuk RS Pratama, 6 Proyek Di Malaka Ini Diduga Serah Terima Sebelum Rampung

Dijelaskannya, 7 unit usaha utama yang diwajibkan bagi Koperasi Desa Merah Putih adalah:

  1. Kantor koperasi
  2. Kios pengadaan sembako
  3. Unit bisnis simpan pinjam
  4. Klinik kesehatan desa
  5. Apotek desa
  6. Sistem pergudangan atau cold storage
  7. Sarana logistik desa

Kehadiran 7 unit usaha tersebut, lanjut Wamen, dinilai sangat penting agar masyarakat desa bisa hidup lebih sejahtera dengan layanan yang lengkap dan mudah dijangkau.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Malaka Soroti Penyebaran Guru: "Guru Tumpuk Di Satu Tempat, Ada Sekolah Hanya Punya 1 PNS"

Selain 7 unit usaha wajib tersebut, tambah Wamen, setiap koperasi diperbolehkan untuk mengembangkan usaha tambahan sesuai dengan potensi dan karakteristik desanya masing-masing.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *