Scroll untuk baca artikel
Malaka

Pengesahan Anggota Baru, KORK Cabang Indonesia Pedomani Arahan Guru Besar

124
×

Pengesahan Anggota Baru, KORK Cabang Indonesia Pedomani Arahan Guru Besar

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Organisasi Kmanek Oan Rai Klaran Suro Ainaro (KORK) Cabang Indonesia menggelar ritual pengesahan anggota baru.

Kegiatan pengesahan anggota baru KORK Cabang Indonesia ini dilaksanakan di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Senin (12/05/2025)

Pelatih Umum KORK Cabang Indonesia, Bou Cipriano Da Costa Pires kepada media ini, Selasa (13/05/2025) mengatakan, pelaksanaan pengesahan anggota baru tersebut telah dilaksanakan sesuai arahan Guru Besar KORK.

Baca Juga:  Diduga Oknum Pengurus Salah Satu Kopdit di Malaka Tipu Uang Nasabah Puluhan Juta

Menurut dia, dalam kunjungannya ke Indonesia beberapa hari lalu, Pendiri dan Guru besar Organisasi Kmanek Oan Rai Klaran Suro Ainaro (KORK), Jose dos Santos Naimori Bucar menyampaikan arahan tegas kepada para anggota KORK Cabang Indonesia terkait pengesahan anggota.

Salah satu point yang ditegaskan Guru Besar adalah soal aturan dalam organisasi, bahwa yang bisa memberi pengesahan adalah Bou yang memegang sabuk merah, yang mendapat perintah dari guru besar organisasi KORK atau dari Istana KORK.

Baca Juga:  Ternyata Sesimpel Ini Alasan SBS-HMS Tidak Berkantor Di Kantor Bupati Baru

“Kita sudah laksanakan pengesahan sesuai pesan dan arahan Guru Besar kita saat berkunjung ke Indonesia beberapa hari lalu,” kata Pires.

Diberitakan sebelumnya, dalam kunjungan ke Indonesia, Guru Naimori menegaskan, KORK memiliki peraturan sendiri terkait pengesahan anggota. Karena itu pengesahan yang dilakukan tidak sesuai aturan tersebut dianggap tidak syah.

“Aturan dalam organisasi KORK, yang bisa memberi pengesahan itu hanya Bou yang sabuk merah, yang mendapat perintah dari guru besar organisasi KORK atau dari Istana KORK,” ujarnya.

Baca Juga:  Selain Beirasi, KORK Ranting Raiksouk Juga Kembali Ke Guru Besar

Dijelasnkannya, anggota organisasi KORK Cabang Indonesia yang sudah terlanjur disyahkan tidak sesuai aturan di atas, akan disyahkan ulang sesuai aturan yang berlaku.

Demikian juga, anggota yang memberikan pengesahan tidak sesuai peraturan organisasi, maka yang bersangkutan bukan menjadi anggota organisasi lagi.*(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *