Scroll untuk baca artikel
BeluTTU

Pemkab TTU Segel 83 Hektar Tambak Ikan Milik Warga Belu, Ada Apa? 

279
×

Pemkab TTU Segel 83 Hektar Tambak Ikan Milik Warga Belu, Ada Apa? 

Sebarkan artikel ini

KEFAMENANU, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) mengambil tindakan tegas, menyegel 837.000 M² atau sekitar 83,7 hektar tambak ikan milik warga Kabupaten Belu di Desa Tua Mese Kecamatan Biboki Anleu pada Jumat (09/05/2025).

Tindakan tegas penyegelan tersebut diambil Pemkab TTU lantaran pemilik tambak menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama kurang lebih 7 tahun, sejak Tahun 2018. Nominal pajak yang tertunggak mencapai 864 Juta Rupiah.

Penyegelan tambak ikan milik warga Atambua, Rosina Bere dan rekan-rekannya tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten TTU, Bernardinus Totnai, atas nama Bupati TTU.

Baca Juga:  Mantan Kades Ini Dilaporkan Ke Tipikor, Temuan Inspektorat Ratusan Juta

“Saya sebagai Asisten Administrasi Umum, ditugaskan mewakili Bapak Bupati untuk menyegel kolam Wek Roni, Desa Tua Mese Kecamatan Biboki Anleu. Penyegelan ini karena adanya tunggakan pembayaran pajak dari 2018 sampai sekarang, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Bernardinus Totnai di lokasi penyegelan.

Bernardinus menegaskan, dengan adanya penyegelan ini, seluruh aktivitas di tambak tersebut dihentikan sementara waktu.

“Mulai hari ini tidak ada aktivitas, termasuk penangkapan ikan di sini, sampai ada perintah Bupati untuk mencabut kembali papan segel ini,” tegasnya.

Bernardinus menginformasikan bahwa Bupati TTU terbuka untuk melakukan komunikasi dengan pihak pemilik tambak terkait permasalahan ini.

Baca Juga:  Kesal Bronjong Kali Lamea Tak Dibangun Pemerintah, Warga Bilang Jangan Keruk Material Saja

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bernardinus menjelaskan, Pemkab TTU telah mengeluarkan surat penegasan kepada wajib pajak yang menunggak, termasuk pemilik tambak ikan ini. Tim penagih pajak juga telah melakukan penelusuran hingga ke Atambua, ibukota Kabupaten Belu, daerah asal para pemilik tambak ikan.

“Memang aktivitas penyegelan ini diatur langsung dalam pairbook, ada pasal dan ayat yang mengatur soal penyegelan atas ketidaktaatan dan ketidakpatuhan membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Baru Setengah Jalan, 149 Juta Terkumpul Dari Apel Kendaraan Dinas Di Malaka

Ia menambahkan, ketidakpatuhan pemilik tambak ini juga berdampak pada masyarakat sekitar, di mana masyarakat lain di area tersebut membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepemilikan lahan tambak ini terdiri dari 25 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), di mana 21 di antaranya milik Rosina Bere, dan empat lainnya milik suami dan anaknya.

Terkait dengan penyegelan ini, Rosina Bere selaku pemilik belum berhasil dikonfirmasi guna memberikan keterangan apakah benar belum membayar pajak atau sudah membayar pajak namun pajak belum disetorkan ke kas Pemkab TTU.*(ck/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *