BETUN, Sakunar.com — Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH telah memberhentikan 2 kepala desa definitif hasil Pilkades Desember 2022, yaitu Kepala Desa Umakatahan dan Kepala Desa Maktihan karena tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
Selain itu, bupati yang akrab disapa SBS ini mengatakan bahwa semua kepala desa di Kabupaten Malaka akan diberhentikan jika dalam audit nanti ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan desa (Dana Desa). Pemberhentian sementara itu dilakukan agar kepala desa yang bersangkutan fokus menyelesaikan persoalannya.
“Ini sedang dilakukan audit. Jika dalam audit nanti ditemukan kerugian keuangan, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai kita dorong ke APH. Jadi siap-siap. Kalau ada temuan, akan diberhentikan sementara,” kata Bupati SBS dalam sambutannya pada acara pelantikan 20 kepala puskesmas dan 2 penjabat sementara kepala desa di Pantai Abudenok, Selasa 22 April 2025 silam.
Namun ternyata, semua kepala desa di Kabupaten Malaka berpotensi diberhentikan, bukan hanya karena alasan ijazah palsu dan temuan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Terbaru, Bupati SBS mengungkapkan bahwa kepala desa di Malaka bisa diberhentikan karena tidak mampu urus desa.
Hal itu dikatakan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran kepada wartawan, Rabu (07/05/2025).
Bupati menandaskan, kepala desa yang tidak tahu urus desanya, terutama soal kebersihan desa, genangan air hujan, belukar di bahu jalan, dan sampah berhamburan dimana-mana, serta ranting pohon yang menjorok ke jalan raya maka Kepala Desanya diberhentikan karena tidak memiliki kemampuan urus desanya dan tidak mampu memimpin rakyat untuk urus desanya.
Menurut bupati, seorang kepala desa harus kreatif untuk membangun spirit gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk membangun desa.
“Apabila kadesnya kreatif bisa terapkan budaya gotong-royong seperti pada zaman dulu, dimana jalan raya dikerjakan rakyat secara gotong royong dipimpin para kepala desa dan tua-tua adat, dan itu berhasil, walaupun jaman itu belum ada dana desa” ujar Bupati.
Budaya gotong-royong yang sudah diwariskan ini, lanjut bupati, harus bisa diadopsi dalam upaya membangun desa saat ini, untuk mensukseskan program kerja pemerintah untuk pembersihan lingkungan di 127 desa di Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka 2 periode ini menambahkan, tim dari kabupaten akan melakukan monitoring ke 127 desa pada akhir Bulan Mei 2025. Jika ditemukan adanya kepala desa yang tidak mampu urus desanya maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan.
Silahkan Tempuh Jalur Hukum
Bupati SBS mempersilahkan kepala desa yang diberhentikan untuk menempuh jalur hukum, jika merasa tidak puas atau jika memiliki pikiran berbeda. Hal tersebut disampaikannya secara gamblang dalam berbagai kesempatan.
”Kalau merasa tidak setuju, silahkan tempuh jalur hukum. Kalau itu keputusan TUN silahkan tempuh PTUN. Kalau itu ada kerugian silahkan tempuh peradilan perdata. Kalau itu ada unsur pidana silahkan tempuh prosedur hukum pidana. Tetapi tidak boleh main hakim sendiri. Apalagi mengklaim atau memblokir barang negara, itu perbuatan melawan hukum,” tandas Dokter SBS.*(tim)