Scroll untuk baca artikel
Malaka

Demonstran Bertemu Kapolres Malaka, Tanya Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Seroja Dan Septic Tank

279
×

Demonstran Bertemu Kapolres Malaka, Tanya Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Seroja Dan Septic Tank

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Demonstran atau massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Malaka (Gemma) Kefamenanu mempertanyakan perkembangan penangan kasus dugaan korupsi proyek rumah bantuan seroja tahun anggaran 2022 senilai 57,5 Miliar dan Septic Tank Tahun Anggaran 2021 senilai 5 Miliar.

“Kami meminta pihak aparat penegak hukum agar transparan dalam menangani kasus ini,” demikian permintaan massa aksi dalam audiens dengan Kapolres Malaka di Mapolres Malaka, Rabu (07/05/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, penyelidikan awal telah dilakukan dan ditemukan bahwa proyek-proyek tersebut melibatkan 43 kontraktor, baik dari dalam maupun luar wilayah NTT. Karena itu, untuk efektivitas proses hukum, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda NTT guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  PUPR Diduga Enggan Buka Suara Soal Mangkraknya 2 Proyek Saptic Tank Tahun 2021

Kapolres menjelaskan, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan, karena kasus ini telah menjadi atensi nasional.

“Penanganan kasus ini telah menjadi atensi nasional, termasuk Presiden RI yang telah menegaskan agar proses hukum terus dilanjutkan. Kami di Polres Malaka siap berkoordinasi dan menjembatani informasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa selama proses berlangsung,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, pihaknya terbuka terhadap segala bentuk data atau informasi yang dapat membantu proses hukum, dan akan meneruskan data tersebut ke Polda NTT.

Baca Juga:  Malaka Di NTT Diguyur Hujan, BMKG: Siklon Tropis Ilsa Menguat

Terkait temuan mahasiswa di Desa Fafoe, yang menyebut adanya indikasi mangkraknya penyaluran rumah bantuan Seroja, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk pendalaman lebih lanjut, namun pengujian terhadap kerugian bangunan fisik menjadi wewenang saksi ahli.

Kapolres menambahkan, proses penyelidikan bersifat transparan dan belum ada pemberhentian resmi.*(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *