Scroll untuk baca artikel
Malaka

Menolak Lupa! Kapolda NTT Pernah Pastikan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka

555
×

Menolak Lupa! Kapolda NTT Pernah Pastikan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Kepala Kepolsian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, dalam kunjungannya ke Kabupaten Malaka, Kamis (23/01/2025) mengakui, pihaknya sedang menangani kasus dugaan mega korupsi proyek rumah bantuan Seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.

Menurut Kapolda NTT, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penelitian dan menemukan bahwa dugaan korupsi ini menelan banyak korban. Dan terkait ini, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan dan mendapat petunjuk agar semua korban diperiksa.

Hal tersebut diakui Kapolda, menyulitkan pihaknya karena keterbatasan personil untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga:  7 Pejabat Eselon II Dan 12 Eselon III Dilantik Bupati Malaka 18 Desember

Namun demikian, Kapolda NTT berkomitmen, pihaknya akan berusaha mengusut tuntas kasus dugaan korupsi 57,525 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka tersebut.

”Kita Pastikan Polda NTT segera mengungkap kasus dugaan korupsi rumah bantuan Seroja di Kabupaten Malaka. Polda NTT pasti proses kasus itu hingga tuntas agar tidak meresahkan masyarakat”, ungkap Kapolda NTT.

Diketahui, Tipikor Polda NTT mulai menangani kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka ini sejak Rabu 27 September 2023. Saat itu polisi memeriksa mantan Kalak BPBD Kabupaten Malaka merangkap PPK, Drs. GS di Mapolres Malaka, Rabu (27/09/2023).

Baca Juga:  Riak Pemilu Di Toianas Dan Tumu, Bawaslu TTS Bilang Ada Pasal Pidana Dan Buka Pintu Bagi Pengaduan

Selain GS, diperiksa juga JT selaku Bendahara Pengeluaran Pembatu, serta PKN selaku konsultan perencana, sekaligus konsultan pengawas.

Setelah itu, Tipikor Polda NTT telah memanggil dan mengambil keterangan dari beberapa kontraktor pelaksana.

Namun demikian, hingga saat ini, pihak Polda NTT belum mengumumkan kepada publik terkait progres penanganan kasus tersebut.

Sedangkan proyek rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka duduga mangkrak dan terindikasi korupsi. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut faktanya belum rampung semua hingga awal tahun 2025 ini.

Baca Juga:  Sudah Ada Tanda Ini, Dishub Dan Lantas Diminta Tertibkan Lalulintas Depan Kantor DPRD Malaka

Dilain sisi, masyarakat yang kehilangan rumah hunian akibat bencana seroja tahun 2021 tersebut sangat membutuhkan rumah layak huni tersebut.*(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *