Scroll untuk baca artikel
Editorial

Bukan Hanya Umakatahan Dan Maktihan, Semua Kepala Desa Di Malaka Bakal Diberhentikan Jika….

503
×

Bukan Hanya Umakatahan Dan Maktihan, Semua Kepala Desa Di Malaka Bakal Diberhentikan Jika….

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Pemberhentian Kepala Desa Umakatahan dan Kepala Desa Maktihan oleh Pemkab Malaka dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Hendri Melki Simu, A.Md sedang menjadi sorotan publik di Kabupaten Malaka.

Riak-riak pro dan kontra masih saja terdengar, setelah seminggu peristiwa pemberhentian dua kepala desa tersebut terjadi dan dilantik penjabat sementara untuk masing-masing desa. Namun disini kita tidak akan membahas polemik atau pro dan kontra pemberhentian dua kepala desa tersebut.

Dalam catatan redaksi kali ini, kita akan menyentil pernyataan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), yang disampaikannya dalam sambutan pelantikan 20 kepala puskesmas dan 2 penjabat sementara kepala desa di Pantai Abudenok, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga:  Bupati Malaka: Bank NTT Rugi 360 Miliyar Gegara Pending Pelayanan Kantor Kas Weoe

Dalam sambutannya itu, Bupati SBS mengungkapkan secara eksplisit bahwa bukan hanya kepala desa Umakatahan dan Maktihan saja yang diberhentikan, tetapi bahwa semua kepala desa bakal diberhentikan. Hal itu bakal dilakukan jika ada temuan penyalahgunaan wewenang, yang menyebabkan kerugian negara.

“Ini sedang dilakukan audit. Jika dalam audit nanti ditemukan kerugian keuangan, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai kita dorong ke APH. Jadi siap-siap. Kalau ada temuan, akan diberhentikan sementara,” demikian kata Bupati SBS tegas.

Baca Juga:  Polisi Sudah Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Mega Korupsi Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka

Hal yang sama, kata Bupati Malaka, akan dilakukan terhadap para pimpinan perangkat daerah. Para pimpinan OPD ini akan diberhentikan sementara untuk dilakukan audit investigasi. Dan pernyataan Bupati SBS ini rupanya bukan gertak sambal semata. Sehari setelahnya, belasan pimpinan OPD diberhentikan dan digantikan dengan pelaksana harian (Plh).

Sekali lagi, tentu ada polemik pro dan kontra terkait keputusan berani SBS-HMS ini. Tetapi ini harus dilakukan untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang baik. Dan yang pasti, jika ada pihak yang punya pemikiran berbeda, terbuka jalan untuk menempuh jalur yang dilegalkan oleh negara.

Baca Juga:  Daftar Pejabat Yang Disebut Terima Dana Proyek Rumah Bantuan Seroja Malaka

“Soal Kades diberhentikan itu persoalan Tata Usaha Negara, maka cara yang benar untuk menyelesaikannya adalah bawa ke ranah hukum tata usaha negara, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata SBS.*(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *