BETUN, Sakunar — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih hasil Pilkada 2024, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Hendri Melki Simu, A.Md (SBS-HMS) dilantik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/02/2025). SBS-HMS dilantik bersama ratusan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah lain se-Indonesia, untuk masa jabatan 2025-2030.
Dikonfirmasi usai dilantik, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) menegaskan, pihaknya siap bekerja untuk rakyat sesuai Visi-Misi dan Program Kerja yang diusung.
”SBS-HMS pastikan siap bekerja untuk rakyat Kabupaten Malaka sesuai janji dan program yang diusung”, ujar SBS, sebagaimana dikutip dari radarmalaka.com.
Sementara, Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu mengatakan dirinya siap bekerja sama dengan Bupati Malaka untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi rakyat sesuai Program yang diusung.
Dikatakannya, sesuai kewenangan yang dimiliki dirinya siap bersinergi dengan SBS untuk mengimplementasikan berbagai program pro rakyat sesuai janji kampanye.
Jaksa Geledah 2 Kantor Di Malaka
Ketika SBS dan HMS dilantik di Jakarta, pada hari yang sama terjadi penggeledahan dua kantor di Kabupaten Malaka oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Dua kantor yang digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu tersebut adalah Kantor Dinas Pekerhjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BKAD).
Penggeledahan dua kantor di Malaka tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejari Belu berkaitan dengan dugaan korupsi pengerjaan Proyek Septic Tank di Desa Tafuli 1 dan Desa Oemakmurak senilai 1,2 Miliar Rupiah.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, S.H melalui rilis tertulis kepada korantimor.com pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan kegiatan Penggeledahan Dokumen terkait Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tanki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Cornelis Oematan menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Belu (Nomor : PRINT-69/N.3.13/02/2025 tanggal 17 Februari 2025) dan Surat Perintah Penggeledahan dari Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu (Nomor: PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025).
“Bahwa Penggeledahan dilakukan di 2 tempat yaitu di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka dan Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kab. Malaka. Dan dalam pengeledaan tersebut, disaksikan oleh Kepala Dusun Lamela Ain Desa Kamasama, Kabupaten Malaka (Maria Hoar Nahak),” bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Belu itu mengungkapkan, bahwa dalam penggeledahan tersebut tim Penyidik Pidsus Kejari Belu mengamankan sebanyak 60 dokumen terkait kasus pengerjaan proyek tersebut di desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
“Bahwa adapun berkas berkas/dokumen yang diperoleh pada saat penggeledahan di Dinas PU/PR Kabupaten Malaka sebanyak 60 dokumen terkait perkara Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanki Septik,” tandasnya.
Sedangkan dalam Penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, tim penyidik Kejari Belu mendapatkan dan mengamankan dokumen pencairan terkait dua proyek di dua desa tersebut.
“Bahwa kegiatan tersebut berjalan aman, lancar tanpa adanya potensi Ancaman Gangguan dan Hambatan,” imbuh Cornelis.*(Brokos/Tim)