BETUN, Sakunar — Sebanyak 4.003 warga Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam tidak biasa menggunakan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Hal tersebut terjadi lantaran 4.003 warga tersebut telah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun hingga saat ini belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Padahal, kepemilikan KTP Elektronik menjadi syarat mutlak seseorang bisa menggunakan hak suara di TPS.
Kepemilikan KTP Elektronik menjadi syarat mutlak seseorang bisa menggunakan hak suara, sekalipun yang bersangkutan mendapat C pemberitahuan/ Undangan untuk memilih.
Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Data Pemilih Dalam Pilgub dan Pilwagub, Pilbup dan Pilwabup Malaka 2024, yang digelar di Kantor KPU Malaka, Kamis (14/11/2024).
“Sejak DPT ditetapkan pada tanggal 20 September 2024, menyisakan PR (pekerjaan rumah, red), bahwa belum semua melakukan Perekaman KTP Elektronik. Padahal pada saat Pemungutan Suara pemilih yanh syah harus pemilik KTP-E atau biodata kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil,” ujar Yuventus A. Bere, Ketua KPU Kabupaten Malaka.
Yuventus menjelaskan, menurut data per 08 November 2024, sebanyak 4.003 pemilih yang terdata dalam DPT tetapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere, dalam kesempatan tersebut mengatakan sanggup menyelesaikan perekaman KTP Elektronik bagi 4 ribuan warga tersebut. Walau demikian, beberapa pihak yang hadir pesimis. Pasalnya, dari angka 5.867 pasca penetapan DPT pada 20 September hingga 08 November, Disdukcapil hanya berhasil merekam 1.864.
Untuk tahu, Rapat Koordinasi ini dihadiri KPU, Bawaslu, Penghubung 3 Paslon, Tim Hukum Paslon 02, Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan beberapa Pihak lain.(*)