BETUN, Sakunar — Kegiatan soaialisasi Peraturan Bupati Malaka (Perbup) 25 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Desa Laleten dinilai mengganggu pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Malaka nomor urut 3.
Pasalnya, kegiataan sosialisasi Perbup 25 tersebut dilaksanakan di desa yang sama dan pada waktu bersamaan. Akibatnya, masyarakat bingung membagi diri antara mengikuti sosialisasi atau mengikuti kampanye.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi PKB, Petrus Nahak Manek, dalam Audiens antara DPRD, Pemerintah dan masyarakat yang menolak Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Malaka, Selasa (12/11/2024).
“Paslon KITA-EBA melakukan kampanye di Desa Laleten, bersamaan dengan itu bapak juga (Kepala Dinas PMD, red) melaksanakan sosialisasi di Desa Laleten,” ujar Petrus dalam Audiens tersebut.
Petrus mengaku sangat menyesali sikap Kepala Dinas PMD dan Pemda, yang seharusnya mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024 selaku pembina politik di daerah.
“Pemda sebagai pembina politik seharusnya wajib mengarahkan masyarakat untuk mengikuti kampanye, supaya bisa mendengarkan pemaparan visi misi pasangan calon. Ini yang paling penting saat ini. Tidak bisa lakukan kegiatan lain pada saat bersamaan di desa yang sama, yang mengalihkan masyarakat,” tandas Petrus.
Karena itu, Petrus meminta agar Pimpinan DPRD tegas meminta pemerintah untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan Pilkades selama tahapan Pilkada sedang berlangsung.(*)