BETUN, Sakunar –– Tahapan pemilihan kepala desa antar waktu di Kabupaten Malaka yang diagendakan dimulai pada 28 November 2024 diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), karena melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Permendagri.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Malaka nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Bupati Antar Waktu di Desa Lorotolus, Sabtu (09/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Venan, masyarakat Desa Lorotolus bertanya kepada Kepala Dinas PMD, Rochus Gonzales Funai Seran, Permendagri mengatur bahwa paling lambat 15 hari setelah pencopotan kepala desa, sudah harus terbentuk panitia pemilihan antar waktu.
Sementara, diketahui bahwa Kepala Desa Lorotolus diberhentikan dari jabatannya pada akhir Juli 2023 menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan putusan banding PTTUN Mataram.
Terhadap pertanyaan masyarakat tersebut, Kepala Dinas PMD, Rochus mengakui adanya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur bahwa paling lama 15 hari setelah kepala desa berhenti atau diberhentikan, sudah harus terbentuk panitia Pilkades Antar Waktu.
“Kita tidak bisa melakukan pembentukan panitianya pada hari ke15 sesuai perintah Permendagri, karena pada saat itu belum ada. Perbupnya baru ada di tanggal 1 Agustus,” ungkap Rochus.(*)