Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Warga Lorotolus Tolak Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

1440
×

Warga Lorotolus Tolak Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar — Sebagian Warga Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak pelaksanan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang diagendakan Pemkab Malaka dalam waktu dekat.

Penolakan tersebut dilakukan warga Desa Lorotolus saat kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Malaka Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Desa Lorotolus, Sabtu (09/11/2024).

Tokoh Agama yang berdomisili di Desa Lorotolus, Rm. Marianus Bere, Pr menilai, proses PAW Kades ini sebaiknya dipending, karena masyarakat saat ini masih fokus pada Pilkada serentak.

Baca Juga:  Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di Malaka NTT Diduga Langgar Permendagri

Selain itu, kata Pastor Marianus, sistem pemilihan yang bakal diterapkan dalam PAW Kades, dimana pemilihan dilakukan oleh perwakilan masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horisontal di masyarakat.

“Saya peibadi tidak setuju kalau pemilihan kepala desa hanya oleh satu atau dua orang (perwakilan, red) saja, karena sama dengan kita adu orang untuk berkelahi,” ungkap Pastor Marianus.

Karena itu Pastor Marianus menyarankan, agar PAW kepala desa dibatalkan, sambil menunggu waktu Pilkades serentak nanti.

Baca Juga:  Polisi Periksa Mantan Kepala Dan Bendahara BPBD Malaka Terkait Proyek Rumah Seroja 57,5 Miliar

Hal senada disampaikan Anselmus Nahak, Tokoh Masyarakat Desa Lorotolus. Dikonfirmasi usai kegiatan sosialisasi tersebut Anselmus mengatakan, kriteria calon dan kriteria pemilik hak suara pada Perbup diduga syarat kepentingan dan berpotensi merugikan dan menguntungkan Calon tertentu.

Anselmus mencontohkan, Perbup mengatur bahwa yang akan mencalonkan atau dicalonkan adalah 4 calon kades yang bersaing di Pilkades 2023. Sementara dalam Perbup diatur bahwa maksimal jumlah calon pada PAW Kades adalah 3 orang. Artinya harus ada 1 calon yang dieliminasi. Ini jelas sudah merugikan salah satu calon.

Baca Juga:  Puskesmas Betun Malaka Punya Nahkoda Baru

Contoh lain, lanjut Ansel, penetapan 58 penerima BLT Dana Desa sebagai pemilik hak suara, dan beberapa kelompok lain yang diangkat dengan SK Kepala Desa Lorotolus diduga menguntungkan calon tertentu.

Diketahui, kegiatan sosialisasi dihadiri langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rochus Gonzales Funay Seran.

Terkait penolakan tersebut, Rochus mengatakan bahwa kebijakan sebaik apapun tidak akan bisa menyenangkan semua orang sekaligus.

Sementara kegiatan sosialisasi berjalan, sebagian warga meninggalkan lokasi sosialisasi. Namun demikian, kegiatan sosialisasi tetap berjalan.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *