BETUN, Sakunar — Sebanyak 5 desa di Kabupaten Malaka bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sebelum tanggal 09 Januari 2025. PAW kades tersebut bakal dilaksanakan di 5 desa yaitu Desa Lorotolus (Kecamatan Wewiku), Desa Umatoos (Malaka Barat) Desa Bone Tasea, Laleten dan Angkaes (Weliman).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rochus Gonzales Funay Seran kepada sakunar.com di Lorotolus, Sabtu (00/11/2024). Kepala Dinas PMD mengatakan hal tersebut kepada wartawan sebelum melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Malaka Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa.
Rochus menjelaskan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu bakal dilaksanakan di 3 desa yang disengketakan proses pemilihan kadesnya di PTUN Kupang dan 2 desa lain yang Kadesnya meninggal dunia.
Sesuai ketentuan, kata Rochus, PAW kades dilakukan maksimal 6 bulan setelah kades diberhentikan. Dan masa 6 bulan tersebut, kata Rochus, akan berakhir di 09 Januari 2025.*(JoGer)