BETUN, Sakunar — Terungkap adanya anggaran sebesar 1 Miliar Rupiah (1M) untuk perencanaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku namun produk yang dihasilkan dari perencanaan tersebut mubazir alias tidak digunakan.
Adanya produk perencanaan senilai 1M yang diduga mubazir tersebut terungkap di panggung debat publik ke dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malaka di Betun, Senin (04/11/2024).
Dalam debat tersebut, Calon Bupati Malaka nomor urut 3, Eduardus Bere Atok bertanya kepada Paslon 01, apakah produk mubazir seperti produk perencanaan RS Pratama senilai 1M tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi atau bukan.
“Pembangunan rumah sakit pratama didahului dengan konsultasi perencanaan. Informasi yang kita peroleh, hasil kerja konsultan perencana 100 persen senilai 1 Miliar lebih. Dalam perkembangan, pembangunan fisik rumah sakit itu tidak menggunakan gambar desain yang dihasilkan konsultan perencana. Pertanyaannya, apakah ini masuk dalam kategori korupsi atau bukan,” tanya Edu.
Calon Bupati Malaka nomor urut 1, Dr. Simon Nahak, SH,MH, yang menjabat bupati saat ini tidak membantah adanya produk perencanaan mubazir senilai 1M tersebut. Sebaliknya, dia mengatakan bahwa rumah sakit tersebut telah berdiri dan akan digunakan dalam waktu dekat.
Tergadap jawaban Simon Nahak tersebut, Eduardus Bere Atok meminta agar pertanyaannya dijawab langsung: apakah hal demikian termasuk kategori tindak pidana korupsi atau bukan.(*)