Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Pengusaha Ini Gugat Pemda Malaka Di PN Atambua 8 Miliar Rupiah

1096
×

Pengusaha Ini Gugat Pemda Malaka Di PN Atambua 8 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar — Perusahaan penjualan tiket di Kota Betun, Kabupaten Malaka, atas nama UD Jaya Bersama menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka melalui Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Malaka sebesar 8 Miliar Rupiah.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, dengan Nomor:38/Pdt.G/2024/PN Atb.

Gugatan tersebut dilayangkan UD Jaya Bersama lantaran Setwan Malaka mangkir membayar hutang biaya perjalanan dinas tahun 2022 di Sektetariat DPRD Malaka senilai 1,2 Miliar Rupiah.

Baca Juga:  Dihantar Keluarga Demokrat, Wempy Daftar Bacawabup Di Gerindra Malaka

Hal tersebut disampaikan pemilik UD Jaya Bersama, Lily Yuliawati kepada sakunar.com, Senin (28/10/2024).

Lily menjelaskan, gugatannya sedang berproses di PN Atambua. Sidang pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober silam tetapi pihak tergugat tidak hadir, dengan alasan tugas di luar daerah.

“Itu hutang biaya perjalanan dinas di tahun 2022. Karena tidak dibayar sampai sekarang maka kita gugat ke pengadilan. Sebenarnya sidang pertama terjadi di tanggal 15 Oktober tetapi Sekwan tidak hadir,” ujar Lily.

Baca Juga:  PS Malaka Ke ETMC Rote Ndao, Pemda Dan Askab PSSI Minta Laskar Manu Meo Ulangi Sejarah 2019 

Sidang berikutnya di PN Atambua, lanjut Lily, diagendakan pada Tanggal 05 November 2024.

Lily menambahkan, gegara tunggakan pembayaran dari Setwan Malaka tersebut, pihaknya mengalami kerugian material dan moril. Karena itu dirinya berharap, dapat menemukan keadilan melalui pengadilan.

Terkait ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka, Calos Monis, SH,MH yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum merespon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *