Scroll untuk baca artikel
Malaka

Beras Brand Nona Malaka, Siapa Yang Punya?

1065
×

Beras Brand Nona Malaka, Siapa Yang Punya?

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar — Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, drh. Januaria Maria Seran pernyataan yang sangat mengejutkan terkait beras brand Nona Malaka. Kadis mengungkapkan bahwa pemegang hak merek beras Nona Malaka adalah UD Moris Diak. Artinya pemilik merek beras tersebut bukan Pemda Malaka, sebagaimana digaungkan Pemda selama ini.

Kadis Pertanian, drh. Januaria Maria Seran mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara eksklusif dengan sakunar.com di Besikama, Jumat (30/06/2023) silam.

Menurut Januaria, Pemda Malaka tidak punya kewenangan untuk mengurus merek dagang, kecuali melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Nah, karena Pemda Malaka belum memiliki BUMD, maka untuk mengurus merek Nona Malaka, Pemda mempercayakan kepada UD Moris Diak,” ujar Kadis Pertanian.

Lantas siapa pemilik UD. Moris Diak? Atas dasar apa pemerintah menghibahkan peralatan produksi kepada UD. Moris Diak? Apakah ada profit atau keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Malaka dari beras Brand Nona Malaka?

Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Pertanian mengatakan, bahwa untuk mewujudkan brand beras Nona Malaka, Pemda Malaka kemudian menunjuk UD Moris Diak sebagai offtaker.

Baca Juga:  Dihadapan Ribuan Massa Pendukung, SBS Ajak Pilih Paslon Ini Di Pilgub NTT 2024

Dari beberapa literatur yang kami temukan, offtaker adalah perusahaan negara atau swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penjamin komoditas hasil kelompok tani. Offtaker ini juga biasanya bertindak sebagai pihak yang menghubungkan komoditas petani ke pasar yang lebih besar.

Kembali ke point kita, Pemda Malaka menunjuk UD Moris Diak yang sebagai offtaker brand beras Nona Malaka. Apa dan siapa UD Moris Diak?

Kadis Pertanian menjelaskan, bahwa UD Moris Diak bukan milik perorangan. Bahwa UD Moris Diak adalah milik kelompok tani (Poktan) Moris Diak di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah.

Poktan Moris Diak ini, yang kemudian difasilitasi Pemda Malaka untuk memproduksi beras brand Nona Malaka, termasuk hibah peralatan produksi.

Jadi, dapat dipertegas disini, bahwa UD Moris Diak bukan milik perorangan, tetapi milik kelompok tani. Maka dapat dibenarkan jika UD Moris Diak mendapat bantuan hibah dari Pemda Malaka.

Lalu bagaimana posisi Pemda Malaka dalam managemen brand beras Nona Malaka?

Sudah disinggung pada bagian terdahulu, Kadis Pertanian menjelaskan bahwa Pemda Malaka tidak memiliki hubungan dengan manajemen brand beras Nona Malaka. Bahwa posisi Pemda Malaka hanya sebatas perjanjian kerja sama (PKS), dimana salah satu pointnya adalah Pemda Malaka memberikan kewenangan kepada UD Moris Diak untuk membeli hasil produksi padi para petani yang diintervensi Pemda Malaka dengan harga wajar.

Baca Juga:  DPRD Malaka Rekomendasikan Sejumlah Proyek Diduga Bermasalah Ke APH, Termasuk RS Pratama

Kadis Pertanian mengaku, Pemda Malaka tidak mengintervensi manajemen UD Moris Diak dalam hal modal usaha (modal untuk membeli gabah dan memproduksi menjadi beras, yang kemudian dilempar ke pasaran dalam bentuk kemasan Nona Malaka).

Apakah ada profit atau keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Malaka dari brand beras Nona Malaka.

Kadis Pertanian memastikan, bahwa Pemda Malaka tidak mengambil keuntungan apa-apa dari produksi beras Nona Malaka. Dengan kata lain, tidak ada pemasukan untuk PAD dari pengelolaan merek dagang beras Nona Malaka.

Padahal jika dicermati, peran Pemda dalam hal ini lebih dominan, melalui berbagai intervensi anggaran. Sebagaimana dijelaskan Kadis Pertanian, Pemda Malaka mengintervensi petani lahan basah melalui pengolahan lahan, penyediaan bibit, pupuk dan pendampingan. Harapannya, produktivitas petani Malaka dapat meningkat.

Baca Juga:  Ini Link Live Streaming; PS Malaka, Wakil NTT Vs Kalsel Di Piala Soeratin U15 Hari Ini

Tidak hanya sampai disitu, Pemda Malaka telah menghibahkan peralatan dan sarana produksi bernilai Miliaran Rupiah kepada UD Moris Diak.

Sementara, peran UD Moris Diak baru mulai tampak ketika para petani mulai panen. UD Moris Diak mengumpulkan (baca: membeli) separuh hasil produksi para petani, kemudian mengolah menjadi beras dan mengemas dan menjual ke pasar dalam bentuk brand Nona Malaka.

Dalam hal membeli gabah, mengolah dan menjual beras Nona Malaka ini, UD Moris Diak punya kewenangan mutlak. Meminjam kata-kata Kadis Pertanian, Pemda tidak mencampuri urusan bisnis UD Moris Diak.

Pertanyaan yang masih mengganjal, apakah sebuah kelompok tani di Malaka punya modal puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk membeli gabah petani? Ataukah offtaker dimaksud bukanlah UD Moris Diak sebagai Kelompok Tani tapi sebagai orang perorangan yang mengatasnamakan kelompok? Walahualam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *