BETUN, Sakunar — Dua pejabat di Kabupaten Malaka diduga punya pernyataan berbeda soal hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka atas 5 paket proyek septic tank tahun anggaran 2021 di Kabupaten Malaka, yang diduga beraroma korupsi.
Dua pejabat dimaksud adalah Kepala Inspektorat Daerah, Agustinus Remigius Leki dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Paul B. Miki.
Ketika dikonfirmasi wartawan terkait hasil audit tersebut, Kamis (17/10) Kepala Inspektorat Daerah, Agustinus Remigius Leki mengarahkan wartawan ke Dinas PU. Dalihnya, hasil audit tersebut telah diserahkan ke Dinas PU untuk tindak lanjut.
“Sudah ada (hasil audit). Bisa langsung ke (Dinas) PU karena LHP sudah dikirim (ke PU) untuk tindak lanjut,” ujar Kepala Inspektorat, Kamis (17/10).
Anehnya, ketika wartawan mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas PU, Paul B. Miki, Jumat (18/10), dirinya menolak menjawab pertanyaan terkait hasil audit dengan alasan hasil audit tersebut adalah rahasia.
Bahkan, Kepala Dinas PU mengatakan bahwa stafnya sekalipun tidak boleh tahu hasil audit tersebut. Pertanyaannya, bagaimana hasil audit tersebut bisa ditindaklanjuti bila staf dinas PU tidak boleh tahu?
“Itu dokumen rahasia. Dikirim dari Inspektorat pun dalam Amplop tertutup dan bertuliskan RAHASIA,”ujar Kepala Dinas PU kepada sakunar.com, Jumat pagi (18/10/2024).
Diberitakan, publik Kabupaten Malaka sedang menunggu hasil audit Inspektorat Daerah atas pekerjaan 5 paket proyek Septick Tank Tahun Anggaran (TA) 2021 di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Warga menilai, hasil audit Inspektorat tersebut perlu diumumkan ke publik agar kasus dugaan korupsi 5 paket proyek ini menjadi terang-benderang.
“Harapan kita, hasil Audit ini bisa diumumkan ke publik supaya menjadi terang benderang,” ujar Melkianus Klau, Tokoh Pemuda asal Malaka Barat, Melkianus Klau kepada sakunar.com di Besikama, Kamis (17/10/2024).
Hal yang sama disampaikan aktivis PMKRI Kupang asal Kabupaten Malaka, Naris Nahak. Dihubungi sakunar.com melalui telepon, Kamis (17/10), Naris minta agar hasil audit tersebut tidak ditutupi, sejauh tidak menyalahi perundang-undangan.
“Harapan kita, hasil audit itu segera disampaikan ke publik melalui media,” ujar Naris.(*)