Waket 1 Komisi V DPRD NTT Minta Undana Segera Selesaikan Persoalan Ijazah 126 Wisudawan

oleh -205 views

KUPANG, Sakunar — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Agustinus Nahak, S.Si minta pihak Undana untuk segera menyelesaikan persoalan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang dialami oleh 126 wisudawan.

Hal tersebut disampaikan Agustinus Nahak kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTT dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Kamis (17/10/2024).

Agustinus juga berharap, persoalan yang terjadi di Undana ini bisa menjadi pepajaran bagi perguruan tinggi lain di NTT agar tidak terjadi lagi ke depannya.

“Saya berharap Undana segera menyelesaikan kasus ijazah ini dan ini menjadi pelajaran untuk perguruan tinggi lain di NTT dalam mengurus ijazah ini sebab lulusan Perguruan Tinggi saat ini selain ada Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada ijazah harus tercantum Nomor Akreditasi Institusi atau NAI sehingga operator yang bertugas harus berhati hati,” ujar Agustinus.

Baca Juga:  Kapolda NTT Diminta Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka

Diketahui, RDP antara Komisi V DPRD Provinsi NTT dan Undana tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Yadin Pua Rake, dan berlangsung di ruang Komisi V DPRD NTT.

Dalam rapat tersebut, Universitas Nusa Cendana memaparkan beberapa langkah yang telah mereka lakukan untuk mengatasi permasalahan terkait PIN ijazah tersebut.

Langkah-langkah tersebut antara lain, Mengirimkan data alumni Undana untuk registrasi PIN ijazah, Berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, Melakukan diskusi strategis di Udayana, Bali terkait masalah PIN ijazah, Mengadakan audiensi dengan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Membentuk grup WhatsApp yang terdiri dari alumni yang belum menerima PIN ijazah, dan Berkoordinasi dengan Ombudsman NTT untuk membahas keluhan para alumni.

Baca Juga:  Jawab Keluhan Masyarakat, Fraksi Golkar DPRD Malaka Minta Pemda Bangun Tanggul Di Desa Oanmane

Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Maxs Sanam, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa aturan di Undana Kupang sangat ketat terkait registrasi dan tunggakan UKT. Jika seorang mahasiswa tidak melakukan registrasi selama dua semester, mereka otomatis dinyatakan drop out (DO) karena sistem IT akan menolak pendaftaran.

Selain itu, kesalahan dalam penulisan nama juga menjadi alasan penolakan PIN. Prof. Sanam menambahkan bahwa dalam satu tahun, Undana mengadakan empat kali wisuda yang masing-masing diikuti oleh sekitar 1.500 mahasiswa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.