BETUN, Sakunar — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur diminta untuk tidak mendiamkan alias mem-peti es-kan kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.
Hal tersebut disampaikan Koordinator APPI Malaka, Yosep Koopertinyo Molo, SH kepada sakunar.com di Betun, Senin (14/10/2024).
Permintaan APPI Malaka tersebut bukannya tanpa alasan. Pasalnya, Polda NTT mulai menyelidiki kasus dugaan mega korupsi ini sejak September 2023 silam, namun hingga kini belum diketahui status hukumnya.
Koopertinyo mengungkapkan, pihaknya dan seluruh lapisan masyarakat Malaka mendukung penuh Polda NTT untuk mengusut kasus tersebut. Karena itu publik kecewa ketika setelah setahun melakukan penyelidikan, Polda NTT belum juga mengumumkan status hukum kasus ini.
“Harapan kita, jangan sampai kasus ini didiamkan atau di-peti es-kan. Kan kasihan nasyarakat korban bencana seroja yang seharusnya sudah dapat rumah bantuan tetapi jadi korban lagi karena berbagai alasan,” ujar Koopertinyo.
Karenanya APPI Malaka berharap, Polda NTT segera mengumumkan status hukum kasus ini sehingga menjadi terang-benderang dan tidak menggantung.
“Maka kami minta dengan hormat, tanpa bermaksud menciderai proses hukum yang sedang berjalan, Polda NTT harus mengungkapkan status hukum kasus ini ke publik. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dan tetap ikut mengawal proses hukum ini,” ujar Koopertinyo.
Diketahui, Tipikor Polda NTT mulai memeriksa beberapa pihak terkait proyek rumah bantuan seroja ini sejak 27 September 2024. Walau demikian, setelah setahun berlalu, status penanganan kasus dugaan korupsi tersebut belum diungkapkan ke publik.
Catatan Redaksi, pernyataan terakhir dari Polda NTT terkait kasus ini disampaikan melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandi, Jumat (10/11/2023).
“Kasus tsb (tersebut, red) masih proses lidik,” tulis Kombes Pol Ariansandi dalam pesan whatsapp kepada korantimor.com (group media ini) kala itu.
Sebagaimana diberitakan, beberapa pihak telah bersuara soal penanganan kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja ini.
Ketua KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, Kamis (09/11/2024), misalnya, menilai Polda NTT sekedar ‘panas tahi ayam’ alias semangat sesaat dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Badai Seroja Kabupaten Malaka senilai Rp57,5 miliar ini.
Pasalnya, pasca pemeriksaan para saksi dan atau terduga pelaku dugaan korupsi proyek tersebut dari September 2023 hingga hari ini, Polda NTT belum mengumumkan atau memberikan informasi pasti tentang status hukum para terperiksa.
Padahal publik Malaka hingga saat ini sedang menunggu hasil penanganan kasus tersebut oleh Polda NTT.
Ahli hukum pidana, Mikhael Feka, SH.,MH meminta agar Kapolda NTT yang baru saja dilantik serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Malaka.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara bersama sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) dari segi penegakan hukum, masyarakat dari segi partisipasi dalam mendukung APH maupun media massa dari segi publikasi sebagai kontrol sosial,” jelas Mikhael Feka, Jumat (2/2/2024).
Untuk info, APPI Malaka pernah menggelar aksi unjuk rasa di Kota Betun, tepatnya di Kantor DPRD Malaka Selasa (30/08/2023). Dalam aksi tersebut APPI Malaka mendesak agar APH menangkap aktor intelektual dibalik dugaan mega korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 M di Kabupaten Malaka.(*)