Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Polda NTT Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Di Malaka

975
×

Polda NTT Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Di Malaka

Sebarkan artikel ini
Antonius Bria, SH,MH

Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT diminta serius menangani dugaan korupsi proyek rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.

Pasalnya, proyek stimulan perumahan bagi 3.118 kepala keluarga (KK) masyarakat korban bencana seroja di Kabupaten Malaka tersebut telah melewati 2 tahun anggaran.

Demikian disampaikan Praktisi Hukum Asal Kabupaten Malaka, Antonius Bria, SH,MH kepada sakunar.com beberapa waktu lalu.

“Kita meminta Polda NTT harus serius menangani dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek rumah bantuan Seroja di Kabupaten Malaka yang menelan biaya cukup fantastis, yaitu 57,5 M,” ujar Antonius.

Baca Juga:  Dihadapan Ribuan Massa Pendukung, SBS Ajak Pilih Paslon Ini Di Pilgub NTT 2024

“Sangat miris. Anggaran sudah di kucurkan pemerintah pusat, tapi sayangnya pekerjaan proyek ini sampai melewati 2 tahun anggaran 2022 – 2023 pun masih banyak yang tidak selesai,” sambungnya.

Antonius menilai, pihaknya memiliki dasar pertimbangan, yang menjadi dasar untuk mendesak APH guna mengusut tuntas kasus digaan korupsi proyek senilai 57,5 M ini.

“Ini (dugaan korupsi rumah bantuan seroja, red) adalah masalah kemanusiaan. Orang kehilangan tempat tinggal dan sangat butuh tempat tinggal. Ini merupakan kebutuhan dasar. Untuk itu kita minta Polda NTT harus serius menangani kasus ini,” kata dia.

Antonius juga minta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah pihak terkait untuk bertanggung jawab atas hal ini.

Baca Juga:  Kadis PMD: 3 Desa Di Malaka Ini Masuk Kategori Sangat Tertinggal

Dirinya menilai, realisasi fisik yang belum rampung hingga melebihi batas kontrak merupakan perbuatan melawan hukum, yang tentunya harus dipertanggung jawabkan secara hukum pula.

“Kita minta PPK, Konsultan Perencana, Konsultan pengawas serta semua kontraktor proyek bantuan rumah seroja harus bertanggung jawab karena sudah di luar batas kontrak, sehingga sudah jelas ada unsur perbuatan melawan hukum,” tutupnya.

Diketahui, kasus ini mulai dilidik Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT dengan memriksa 3 orang, yakni GS, JT dan PKN pada Rabu 27 September 2023. Polisi juga telah memanggil dan mengambil keterangan dari beberapa kontraktor, serta melakukan pendataan di lokasi. Namun demikian, hingga saat ini Polisi belum mengumumkan status penanganan kasus tersebut ke publik.

Baca Juga:  Termasuk Bupati Malaka, Sejumlah Pejabat Terima Uang Monitoring Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M 

Dilain sisi, proyek stimulan perumahan yang menelan anggaran hingga 57,5 miliar rupiah ini diduga mangkarak dan terindikasi korupsi. Pasalnya, proyek yang sudah dimulai pada 22 Mei 2022 tersebut seharusnya sudah berakhir masa kontraknya pada 21 Oktober 2022. Namun faktanya, hingga November 2023 pekerjaan 3.118 unit rumah tersebut belum rampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *