Jakarta, Sakunar — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak untuk segera mengumumkan status hukum kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Badai Seroja Kabupaten Malaka senilai Rp57,5 miliar.
Pasalnya, pasca pemeriksaan para saksi dan atau terduga pelaku dugaan korupsi proyek tersebut pada September 2023 hingga hari ini, Polda NTT belum memberikan informasi pasti status hukum para terperiksa.
Demikian disampaikan Ketua KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selelurnya kepada tim media ini beberapa waktu lalu.
“Sejak September lalu (2023, red) Polda NTT sudah periksa sejumlah saksi yakni PPK yang juga mantan Kalak BPBD Malaka pak GS, ada pak JT selaku bendahara pengeluaran BPBD, lalu konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas PKN. Aparat Polda juga dikabarkan telah turun langsung melihat kondisi fisik proyek di lapangan. Lalu kenapa belum diinformasikan ke publik status para terperiksa bagaimana, apakah sudah tersangka atau belum? Kalau belum alasannya apa? Penyidik Polda jangan terkesan hanya panas-panas tahi ayam, lalu diam. Publik terus pantau loh,” kritik Gabriel Goa.
Menurut Gabriel Goa, diam dan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek rumah bantuan Badai Seroja Malaka oleh Penyidik Tipikor Polda NTT justru menimbulkan tanda tanya public, dan terkesan aparat Polda tidak serius menangani kasus tersebut, tetapi sekedar mencari sensasi.
“Ada ribuan hak masyarakat kecil di Malaka yang tersandra dalam kasus ini, jadi aparat penegak hukum khususnya Polda kita minta tegas dan serius memproses kasus ini, terutama menetapkan para tersangka kasus tersebut, sehingga menjadi terang benderang kepada publik Malaka pada khususnya siapa yang harus bertanggung jawab,” saran Gabriel.
Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandi kepada media ini beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan rumah bantuan Badai Seroja Kabupaten Malaka sementara ini masih dalam proses penyelidikan aparat Polda NTT.
“Kasus tsb (tersebut) masih proses lidik,” tulis Kombes Pol Ariansandi menjawab pesan WA konfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumya (pada 27 Sepetember 2023), Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Drs. GS diperiksa penyidik Tipikor Polda NTT terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek Rumah Bantuan Badai Seroja Kabupaten Malaka Tahun 2021 senilai Rp 57,5 Miliar.
Pemeriksaan terhadap GS dilaksakan di Mapolres Malaka pada Rabu, 27 September 2023.
Untuk diketahui, anggaran pengerjaan proyek rumah bantuan badai Seroja sebanyak 3.118 unit di Kabupaten Malaka senilai Rp57,5 Miliar. Pekerjaab tersebut diduga mangkrak dan terindikasi korupsi, karena realisasi anggaran proyek tersebut diduga sudah seratus persen, tetapi realisasi fisik proyek tersebut belum selesai.
Kontrak kerja proyek tersebut diduga telah berakhir masa kontraknya sejak tanggal 22 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum rampung. *(Brokos/Tim)