BETUN, Sakunar — Pemerintah Kabupaten Malaka disebut dungu oleh Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH. Donatus mengatakan hal itu terkait pelanggaran Perda Penyertaan Modal Di Bank NTT.
Diketahui, Pemkab Malaka pada tahun anggaran 2024 hanya menyetor 1 Miliar sebagai penyertaan modal ke Bank NTT. Padahal menurut Perda, penyertaan modal ke Bank NTT minimal 10 Miliar Rupiah.
Donatus Bere menilai, pelanggaran Perda ini menunjukkan bahwa Pemkab tidak mampu dan tidak paham tentang Perda alias “dungu”.
Hal tersebut dikatakan Donatus Bere saat Rapat APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, sebagaimana dikutip dari radarmalaka.com terbit Kamis (26/09/2024).
Mantan Pj Bupati dan Sekda Malaka ini sangat menyayangkan sikap pemerintah yang seenaknya menurunkan jumlah penyertaan modal. Lebih tragis lagi, pengurangan tersebut dilakukan tanpa merevisi Perda Penyertaan modal yang ditetapkan bersama DPRD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti selaku Ketua TAPD mengakui hal tersebut. Dirinya memastikan bahwa perda penyertaan modal akan direvisi pada sidang 3 DPRD Kabupaten Malaka TA 2024.(*)