BETUN, Sakunar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengambilalih kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, kasus tersebut sedang ditangani Polda NTT. Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui jelas status kasus tersebut. Padahal, Polda NTT sudah mulai menangani kasus ini sejak September 2023.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka, Yosep Koopertinyo Molo kepada wartawan di Betun, Minggu (22/09/2024).
“Pada prinsipnya kita dukung penuh APH, dalam hal ini Polda NTT untuk usut tuntas kasus ini. Namun jika ada kendala, sebaiknya kasus ini diambilalih KPK saja. Apalagi masyarakat sudah melakukan pengaduan ke KPK,” ujar Molo.
Menurut dia, setelah setahun ditangani Polda, minimal harus ada penjelasan ke publik terkait status atau perkembangan penanganan.
“Ini yang tidak didapatkan masyarakat Malaka dari Polda. Maka kita minta sebaiknya diambilalih KPK saja,” katanya.
Hal yang sama dikatakatan aktivis PMKRI Kupang, Naris Nahak. Menurut dia, pihaknya dan seluruh masyarakat anti korupsi mendukung penuh Polda NTT dalam pengusutan kasus ini.
Namun demikian, Polda NTT dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. Penilaian tersebut bukannya tanpa alasan. Menurut dia, sudah setahun melakukan penyelidikan, Polda belum mengumumkan status atau perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Karena itu kita dukung jika KPK mau ambil alih kasus ini. Biar ada keadilan bagi ribuan warga korban bencana di Kabupaten Malaka,” tandasnya.(*)