KPK  Diminta Ambilalih Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5M Di Malaka NTT

oleh -492 views

BETUN, Sakunar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengambilalih kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, kasus tersebut sedang ditangani Polda NTT. Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui jelas status kasus tersebut. Padahal, Polda NTT sudah mulai menangani kasus ini sejak September 2023.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka, Yosep Koopertinyo Molo kepada wartawan di Betun, Minggu (22/09/2024).

Baca Juga:  Sekda Malaka Ngaku Diberi 48 Juta; Uang Monitoring Proyek Rumah Bantuan Seroja
Yosep Koopertinyo Molo

“Pada prinsipnya kita dukung penuh APH, dalam hal ini Polda NTT untuk usut tuntas kasus ini. Namun jika ada kendala, sebaiknya kasus ini diambilalih KPK saja. Apalagi masyarakat sudah melakukan pengaduan ke KPK,” ujar Molo.

Menurut dia, setelah setahun ditangani Polda, minimal harus ada penjelasan ke publik terkait status atau perkembangan penanganan.

“Ini yang tidak didapatkan masyarakat Malaka dari Polda. Maka kita minta sebaiknya diambilalih KPK saja,” katanya.

Baca Juga:  Hujan Lebat Di Malaka, BMKG Dan BRIN Bilang Waspada Banjir Bandang

Hal yang sama dikatakatan aktivis PMKRI Kupang, Naris Nahak. Menurut dia, pihaknya dan seluruh masyarakat anti korupsi mendukung penuh Polda NTT dalam pengusutan kasus ini.

Naris Nahak

Namun demikian, Polda NTT dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. Penilaian tersebut bukannya tanpa alasan. Menurut dia, sudah setahun melakukan penyelidikan, Polda belum mengumumkan status atau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Bukan Karena ASF, Ternak Babi Di Malaka Mati Karena Penyakit Ini

“Karena itu kita dukung jika KPK mau ambil alih kasus ini. Biar ada keadilan bagi ribuan warga korban bencana di Kabupaten Malaka,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.