Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Realisasi Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka Diduga Salahi Juknis

957
×

Realisasi Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka Diduga Salahi Juknis

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar — Realisasi pekerjaan rumah bantuan pasca bencana Seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga menyalahi atau tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka.

Dugaan pelanggaran Juknis ini terjadi pada kategori rusak sedang dan rusak ringan.

Menurut Juknis yang copiannya diterima media ini, yakni SK Bupati Malaka Nomor 36.a/HK/2022, pelaksanaan kategori rusak sedang dan rusak ringan dilakukan secara swakelola.

Baca Juga:  Bupati Perdana Malaka Gunaka Hak Suara Pada Pemilu 2024 Di TPS 04 Haitimuk

Walaupun dalam Juknis sudah diatur secara jelas soal metode pelaksanaan swakelola, faktanya, realisasi rehab ringan dan sedang menggunakan metode kontraktual.

“Pemberdayaan/ swakelola tipe II/IV (kategori rusak ringan dan sedang)…”, demikian tertulis dalam Juknis yang diterbitkan Bupati Malaka pada 20 Januari 2022 ini.

Lantas, apa benar dugaan adanya pelanggaran Juknis dalam realisasi rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka?

Baca Juga:  Berobat Dengan Jaminan E-KTP Masih Berlaku Sampai 2023, Pemda Malaka Tunggak Bayar Belasan Miliar

Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Gabriel Seran, MM (saat perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka) belum berhasil dikonfirmasi wartawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *