BETUN, Sakunar — Realisasi pekerjaan rumah bantuan pasca bencana Seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga menyalahi atau tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka.
Dugaan pelanggaran Juknis ini terjadi pada kategori rusak sedang dan rusak ringan.
Menurut Juknis yang copiannya diterima media ini, yakni SK Bupati Malaka Nomor 36.a/HK/2022, pelaksanaan kategori rusak sedang dan rusak ringan dilakukan secara swakelola.
Walaupun dalam Juknis sudah diatur secara jelas soal metode pelaksanaan swakelola, faktanya, realisasi rehab ringan dan sedang menggunakan metode kontraktual.
“Pemberdayaan/ swakelola tipe II/IV (kategori rusak ringan dan sedang)…”, demikian tertulis dalam Juknis yang diterbitkan Bupati Malaka pada 20 Januari 2022 ini.
Lantas, apa benar dugaan adanya pelanggaran Juknis dalam realisasi rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka?
Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Gabriel Seran, MM (saat perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka) belum berhasil dikonfirmasi wartawan.(*)