BETUN, Sakunar –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti pengaduan warga Malaka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket proyek septic tank tahun anggaran 2021 di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tindak lanjut dimaksud adalah bahwa pihak KPK telah menghubungi anggota DPRD Malaka, yang nomor kontaknya disampaikan warga yang mengadu ke KPK.
Hal tersebut disampaikan warga Malaka yang melakukan pengaduan ke KPK, kepada wartawan di Betun, Rabu (28/08/2024).
“Ada kabar positif, bahwa pihak-pihak, terutama anggota DPRD yang nomornya kita cantumkan dalam pengaduan ke KPK bilang ke kita bahwa mereka sudah dihubungi oleh KPK sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi 5 paket proyek septick tank tersebut,” ujar warga yang membuat pengaduan tersebut, sembari minta namanya tidak dikorankan.
Hal tersebut, menurut dia, adalah kabar positif bahwa KPK telah menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan langsung oleh warga.
“Informasi ini merupakan kabar baik dan positif, bahwa pengaduan kita sudah mulai ditindaklanjuti,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi 5 paket proyek septick tank senilai 5 Miliar lebih pada tahun anggaran 2021 di Kabupaten Malaka diadukan warga ke KPK beberapa waktu lalu.
5 paket proyek septick tank dimaksud adalah paket proyek septick tank di Desa Raimataus Kecamatan Malaka Barat, Desa Wederok Kecamatan Weliman, Desa Kereana Kecamatan Botin Leobele, Desa Oekmurak, dan Desa Tafuli 1 di Kecamatan Rinhat.
Terhadap 5 paket proyek ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka telah melakukan audit investigasi sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga berita ini diturunkan belum disampaikan hasilnya kepada publik.(*)